SERAYUNEWS – Sesuai aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), mantan narapidana tetap boleh mendaftar sebagai caleg dengan beberapa syarat yang harus terpenuhi.
Anggota KPU Banyumas Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Hanan Wiyoko menjelaskan, napi dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih dan baru keluar dari penjara, tidak diperbolehkan mendaftar.
Menurutnya, sedikitnya ada 16 persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mendaftar. Sesuai Pasal 11 PKPU 10 Tahun 2023, minimal berumur 21 tahun, bertakwa kepada Tuhan, bertempat tinggal di wilayah NKRI, dapat berbicara, membaca atau menulis dalam Bahasa Indonesia, berpendidikan minimal SMA atau sederajat, setia kepada Pancasila, UUD RI 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.
“Tidak pernah jadi terpidana berdasarkan putusan pengadian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tidak pidana politik, dalam pengertian suatu perbuatan yagn dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif, hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa,” kata dia, Rabu (3/5/2023).
Hanan menambahkan, mantan narapidana yang telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap, bisa mendaftar.
“Syaratnya harus jujur dan terbuka mengumumkan latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang,” ujarnya.
Selain itu, bacaleg juga harus memiliki kesehatan jasmamani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Ini harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit.
“Terdaftar sebagai pemilih, bersedia bekerja penuh waktu. Bagi kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, prajurit TNI, Polri, direksi, komisaris, dewas dan karyawan pada BUMN atau BUMD atau badan yang lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, harus mengundurkan diri, dinyatakan dengan surat yang tidak dapat ditarik kembali,” kata dia.
Bacaleg juga tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyediaan barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara.
Selain itu, pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tidak boleh juga merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, direksi, komisaris, dewan pengawas, karyawan pada badan usaha milik negara dan atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang sumber anggarannya dari keuangan negara. Kemudian menjadi anggota parpol peserta pemilu, harus dicalonkan hanya dari satu lembaga perwakilan, dan dicalonkan hanya di satu dapil,” ujarnya.