Wonosobo, serayunews.com
Penghargaan dari Dirjen KSDAE tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Balai KSDA Jawa Tengah, Darmanto kepada Kapolres Wonosobo, AKBP Ganang Nugroho Widhi.
Ganjaran penghargaan tersebut diberikan terhadap Polres Wonosobo setelah jajaran Satreskrim Polres Wonosobo sukses menggagalkan penjualan trenggiling dan elangular jawa yang merupakan hewan dilindungi beberapa waktu lalu.
Piagam penghargaan juga diberikan pada Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Mochammad Zazid dan Kanit 2 Tipidter Satreskrim, IPDA Sudigdo.
Kepala BKSDA Darmanto mengatakan, penyerahan piagam penghargaan ini juga bagian dari rangkaian Peringatan Hari Internasional untuk Keanekaragaman Hayati yang jatuh pada tanggal 4 Agustus 2021 lalu.
Menurutnya, penghargaan diberikan sebagai bentuk terima kasih atas dukungan dan penindakan hukum kepada pelaku penjualan satwa dilindungi yang dilakukan oleh jajaran Polres Wonosobo.
“Terima kasih atas penghargaan yang diberikan kepada Polres Wonosobo, semoga ke depan bisa terus membantu BKSDA dalam upaya pelestarian satwa yang dilindungi,” kata Kapolres Wonosobo AKBP Ganang Nugroho Widhi.
Dikatakannya, Kabupaten Wonosobo merupakan jalur jual beli satwa yang dilindungi. Namun beberapa waktu lalu jajaran Sat Reskrim berhasil mengungkap beberapa kasus terkait satwa di lindungi.
Selain itu, dia juga menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mendukung BKSDA dalam pelestarian satwa dilindungi dengan melaporkan informasi mengenai penjualan atau kepemilikan satwa dilindungi pada Polisi.
Dia juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan jual beli maupun memelihara hewan dilindungi tanpa kelengkapan dokumen yang sah. Sebab jika hal ini dilakukan, tentu akan berurusan dengan aparat penegak hukum.