SERAYUNEWS – Tindakan pelemparan batu ke arah kereta api kembali marak terjadi di wilayah kerja PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 (Daop 5) Purwokerto. Selain membahayakan keselamatan penumpang dan kru, aksi ini juga merupakan tindak pidana serius yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga 15 tahun.
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro, mengatakan sepanjang tahun 2025, pihaknya mencatat sedikitnya lima kasus pelemparan batu dan tindakan membahayakan lainnya terhadap kereta api.
“Pelemparan batu ke arah kereta api sangat berbahaya. Tidak hanya merusak fasilitas, tetapi juga bisa menimbulkan korban jiwa. Kami tidak akan mentoleransi aksi semacam ini,” ujar dia, Selasa (8/7/2025).
Kejadian terbaru terjadi pada 28 Juni 2025, menimpa KA Serayu relasi Pasarsenen–Purwokerto di petak jalan Kawunganten-Jeruklegi. Sementara itu, sejumlah titik rawan lain mencakup petak Stasiun Kretek–Bumiayu, Kebasen-Randegan, Karanggandul–Karangsari, dan Kroya-Kemranjen.
Menurut Krisbiyantoro, pelaku pelemparan batu dapat dijerat dengan Pasal 194 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun bagi siapa pun yang sengaja menimbulkan bahaya terhadap lalu lintas umum.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 180 juga secara tegas melarang perbuatan yang merusak atau menyebabkan tidak berfungsinya sarana dan prasarana perkeretaapian.
“Kami telah bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk melakukan penindakan hukum kepada pelaku, sekaligus menggencarkan sosialisasi dan edukasi,” kata dia.
KAI juga terus melakukan patroli rutin dan menjalin kerja sama dengan perangkat desa, sekolah, hingga tokoh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran warga sekitar jalur rel.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan berbahaya seperti pelemparan batu. Jika melihat kejadian mencurigakan di sekitar rel, segera laporkan ke petugas KAI,” ujarnya.