SERAYUNEWS – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyumas mengungkapkan bahwa minuman oplosan dengan sebutan “Jamu Kunyit” semakin marak beredar di Kabupaten Banyumas.
Minuman ini berefek seperti mengonsumsi ekstasi dan banyak di tempat hiburan malam, khususnya di kawasan Baturraden.
Ketua Tim Kerja Pemberantasan BNNK Banyumas, Gita Tri Ramdani, menyatakan bahwa “Jamu Kunyit” sering dijual dalam kemasan botol kaca.
“Kami menemukan minuman ini di tempat hiburan malam di Baturraden. Saat kami tanyakan kepada penggunanya, mereka mengaku efeknya seperti ekstasi. Hasil uji sampel urine juga menunjukkan positif metamfetamin,” ujarnya dalam konferensi pers akhir tahun di Kantor BNNK Banyumas, Selasa (31/12/2024).
Menurut Gita, meski hasil tes urine pengguna menunjukkan indikasi metamfetamin, uji laboratorium terhadap minuman oplosan ini tidak menemukan kandungan narkotika.
“Kami telah mengirimkan sampel ke laboratorium BNN pada tahun 2016, 2023, dan 2024. Hasilnya menunjukkan tidak ada zat narkotika, tetapi terdapat kandungan zat seperti dalam obat batuk dengan dosis yang sangat tinggi,” jelasnya.
Minuman oplosan ini terbuat dengan mencampurkan cairan minuman berenergi dan obat-obatan yang ada di pasaran, namun dalam dosis jauh di atas batas normal.
“Jamu Kunyit” dijual dengan harga sekitar Rp350 ribu per botol berukuran 150 mililiter. Sementara modal pembuatannya diperkirakan hanya Rp100 hingga Rp150 ribu. Dengan demikian, keuntungan penjual bisa mencapai lebih dari 200 persen.
BNNK Banyumas mencatat bahwa peredaran minuman oplosan ini sebenarnya sudah terdeteksi sejak 2016, namun kembali marak dalam beberapa waktu terakhir.
Gita menegaskan bahwa masyarakat perlu lebih waspada terhadap bahaya konsumsi minuman oplosan ini.
“Penggunaan minuman seperti ini sangat berbahaya karena bisa memicu efek berlebihan yang membahayakan kesehatan, bahkan tanpa kandungan narkotika. Kami terus melakukan edukasi dan pengawasan untuk mencegah penyebaran lebih luas,” tutupnya.
Masyarakat jangan tergoda mengonsumsi minuman seperti “Jamu Kunyit” dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan peredaran minuman oplosan ini.