Cilacap, serayunews.com
Kepala Satuan Lalulintas Polres Cilacap AKP Hendrie Suryo Liquisasono menyampaikan, bahwa Perpanjangan SIM yang sudah melewati masa belaku akibat yang bersangkutan sedang menjalani isoman, bisa diurus setelah selesai isoman dengan membawa bukti sejumlah dokumen pendukung.
“Kita fleksibel karena sudah ada edaran dari atas juga, selama yang bersangkutan benar-benar menjalani isolasi mandiri, dipersilahkan kalau jatuh tempo tidak apa-apa, tapi disertai bukti dari rumah sakit kalau dia benar isolasi, paling tidak ada bukti PCR setelah isolasi sudah negatif, atau surat keterangan isolasi dari desa/kelurahan dan dilampiri hasil PCR,” ujar Kasat Lantas AKP Hendrie saat dikonfirmasi, Jumat (16/07/201).
Meski demikian, Hendri menyebut tidak serta merta SIM tersebut dapat diperpanjang jika masa isoman dilakukan usai masa berlaku SIM tersebut habis atau jatuh tempo. Pihaknya juga akan melihat antara jadwal isoman dan masa akhir berlakunya SIM tersebut.
“Semisal jatuh tempo tanggal 1 tetapi isolasi mulai tanggal 5 atau 10 berarti memang sudah melewati dan tidak niat untuk memperpanjang, kita lihatnya dari situ, kalau tanggal 30 sebelumnya sudah isolasi dan tanggal 1 jatuh tempo itu bisa diperpanjang dengan syarat membawa lampiran surat keterangan isolasi mandiri dan bukti PCR negatif,” ujarnya.
Jika pada kondisi normal, pengurusan perpanjangan SIM yang melawati jatuh tempo akan diberlakukan seperti pengurusan penerbitan SIM baru, sedangkan untuk yang jatuh tempo namun sedang dalam masa isolasi, masih bisa diperpanjang setelah selesai isolasi, namun harus menunjukkan surat keterangan isolasi dari desa/kelurahan dan bukti PCR dari rumah sakit atau klinik. “Kalau jumlahnya ada namun belum ada ratusan,” ujar Hendrie
Hendrie menambahkan, meskipun sedang menjalani isolasi mandiri, namun untuk perpanjangan SIM tidak bisa diwakilkan, sebab yang bersangkutan harus datang sendiri untuk melengkapi dokumen termasuk foto. Untuk mencegah penyebaran Covid akibat kontak langsung dengan masyarakat, pihaknya sudah melakukan langkah pencegahan dengan prokes ketat.
“Kita tetap menjaga protokol kesehatan, di lingkungan Polres prokes kita cukup ketat, setiap orang yang masuk melalui pemeriksaan seperti ukur suhu, mamakai masker, harus masuk bilik disinfektan, posisi jarak duduk diatur, setiap pagi dan sore ruangan kita juga sterilisasi,” ujarnya.
Selain itu, selama pandemi Covid-19, pelayanan di dalam ruangan juga dibatasi maksimal 50% pengunjung dari kapasitas ruangan, dan tidak terjadi antrean pengunjung.
Selain itu, untuk perpanjangan SIM online, sementara ini Satlantas Polres Cilacap belum membuka pelayanan sistem tersebut. Menurutnya, koneksi jaringan belum tersedia dan belum terhubung dengan Korlantas Polri untuk wilayah Cilacap Jawa Tengah, karena harus mempersiapkan sarana dan prasarananya.
“Memang situasi pandemi ini susah juga, anggaran juga kena refokusing jadi untuk pengadaan sarpras memang ada kendala,” ujarnya.
Sebagai informasi, selama PPKM Darurat pelayanan Satlantas Polres Cilacap hari Senin-Jumat buka hingga pukul 14.00 WIB, sedangkan hari Sabtu hingga pukul 12.00 WIB.