SERAYUNEWS – Tidak hanya di dalam negeri, ketika berada di luar negeri pun juga dibutuhkan yang namanya SIM Internasional.
Untuk diketahui, SIM Internasional sudah disepakati oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam Konvensi Wina 1968. SIM Internasional ini merupakan penyempurnaan dari hasil kesepakatan Konvensi Jenewa 1949 dan sebelumnya Konvensi Paris 1926.
Bahkan penerbitan terhadap SIM Internasional sebelumnya dipegang oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI). Namun ketika Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 dikeluarkan, penerbitan SIM Internasional sekarang diambil alih Polri.
Berbeda dengan SIM C atau SIM lainnya, SIM Internasional ini memiliki masa berlaku selama tiga tahun. Dalam beberapa kasus atau berdasarkan International Driving Permit, Anda memerlukan International Driving Permit (IDP) untuk bisa mengemudi di negara asing.
Lantas apakah SIM Internasional bisa diperpanjang? Banyak masyarakat yang belum mengetahui perihal SIM Internasional termasuk masa berlaku SIM dan perpanjangannya.
Terkait hal itu, karena SIM Internasional hanya berlaku selama 3 tahun, maka wajib diperpanjang apabila telah mendekati akhir masa berlakunya.
Saat ini pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi Internasional itu sudah bisa dilakukan secara online. Bagi para pemohon yang ingin mengurus SIM Internasional bisa langsung mengakses tautan siminternasional.korlantas.polri.go.id.
Kemudahan pengurusan SIM Internasional ini sejalan dengan perkembangan teknologi informasi 4.0. Selain melalui website Korlantas, pengurusan SIM Internasional juga bisa dilakukan melalui aplikasi SIM Online Presisi atau SINAR.
***