SERAYUNEWS-Masa tugas anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga periode 2018-2023 berakhir pada Senin (23/10/2023). Sebelum mengakhiri tugasnya, KPU Purbalingga menggelar Rapat Kerja (Raker) Evaluasi Laporan Tahapan dan Laporan Kinerja Badan Adhoc untuk Pemilu 2024, di aula kantor KPU setempat.
Ketua KPU Purbalingga Eko Setiawan mengatakan hadir dalam rapat itu seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Dia hadir bersama dua anggota KPU Purbalingga yang lain masing-masing Zamaahsari A. Ramzah dan Catur Sigit Prasetyo.
Dalam kesempatan tersebut, Eko Setiawan mengatakan peran PPK dalam menyosialisasikan tahapan Pemilu perlu ditingkatkan lagi. Sehingga PPK harus aktif melakukan sosialisasi. “Terutama melalui media sosial demi suksesnya Pemilu 2024,” kata Eko.
Kemudian, Zamaahsari A. Ramzah berpesan, PPK harus memahami Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) agar dalam melaksanakan tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan.”Terutama PKPU Tungsura nantinya agar tidak terjadi kesalahan pada saat pemungutan dan penghitungan suara yang dapat menimbulkan Pemungutan Suara Ulang (PSU),” ungkapnya.
Catur Sigit Prasetyo juga berpesan agar PPK dapat menjaga kerahasiaan data pemilih, terutama data pribadi. “Jika ada pihak-pihak yang meminta data terkait pemilu, koordinasi dengan KPU Kabupaten terlebih dahulu. Hal itu perlu untuk menghindari kebocoran data,” kata Catur.
Hadir juga dalam rakot itu mantan Anggota KPU Purbalingga Mey Nurlela yang kini menjabat sebagai Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah. Mey memberi nasihat kepada PPK agar dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu harus menjaga integritas dan bersikap netral.Selain itu, dia juga berpesan agar menjalin kerjasama dan hubungan yang baik.”Sehingga dalam menjalankan tugas akan lebih mudah dan tercipta hubungan erat seperti keluarga,” imbuhnya.