SERAYUNEWS – Seruan mengajak masyarakat untuk memilih kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024, terjadi di wilayah Kabupaten Banyumas. Gerakan itu tidak hanya oleh parpol, tapi juga oleh LSM, dan kelompok masyarakat.
Semakin masif lagi, seruan itu secara terbuka dan tersebar di media sosial. Hal ini menimbulkan kontroversi di tengah suasana politik yang penuh dinamika.
Fenomena ini muncul karena Pilkada Banyumas 2024, hanya diikuti pasangan calon tunggal, Sadewo Tri Lastiono-Dwi Asih Lintarti.
Pasangan Sadewo-Lintarti usungan 12 Parpol yakni PDIP, PKB, PKS, PAN, PPP, Perindo, Partai Gelora, Partai Umat, Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, dan Nasdem.
Ketiadaan pesaing, membuat beberapa pihak merasa bahwa ajakan memilih kotak kosong adalah bentuk protes terhadap kurangnya pilihan dalam Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi menjelaskan, bahwa ajakan memilih kotak kosong boleh-boleh saja. Hal itu bukan suatu pelanggaran, kecuali seruannya mengajak untuk tidak memilih atau Golput.
“Yang tidak boleh adalah ajakan untuk golput, mencemarkan nama pasangan calon, atau melakukan hasutan,” kata Imam, Rabu (04/08/2024).
Imam menambahkan, bahwa pihaknya masih menunggu regulasi terbaru terkait Pilkada dengan opsi kotak kosong. Termasuk bagaimana KPU akan mensosialisasikan kepada masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, ada aturan terkait kotak kosong memenangkan suara melawan pasangan calon tunggal.
Menteri Dalam Negeri, bakal menunjuk penjabat pimpinan daerah sementara. Sementara pasangan calon yang kalah lawan kotak kosong, tetap dapat mencalonkan diri pada Pilkada periode berikutnya.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran dan ketidakpastian, serta memicu diskusi tentang keadilan dan representasi dalam pemilihan umum.
Masyarakat Banyumas kini menghadapi dilema besar, memilih kotak kosong sebagai bentuk protes atau memberikan suara kepada pasangan calon tunggal. Nah, kamu akan pilih yang mana?