
SERAYUNEWS – Kabar gembira bagi masyarakat di Kabupaten Banyumas. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas resmi memberlakukan kebijakan parkir gratis di gerai Indomaret mulai Maret 2026.
Dengan kebijakan ini, masyarakat memiliki hak untuk menolak membayar parkir di gerai yang telah ditetapkan bebas pungutan.
Warga juga diminta segera melapor ke Dishub apabila masih menemukan praktik penarikan uang parkir di lokasi tersebut.
Kepala Seksi Perparkiran Dishub Banyumas, Fadhil Jamaluddin Nur, menjelaskan bahwa saat ini kebijakan parkir gratis baru diterapkan di 27 gerai Indomaret yang tersebar di berbagai kecamatan.
Namun, pihaknya menargetkan kebijakan tersebut segera berlaku di seluruh gerai dalam waktu dekat.
“Saat ini baru sebagian. Insyaallah per 1 April 2026, seluruh 60 gerai Indomaret di Banyumas sudah bebas dari pungutan parkir,” ujar Fadhil, Jumat (6/3/2026).
Menurutnya, pemberlakuan bertahap ini dilakukan karena adanya penyesuaian kontrak dengan koordinator parkir yang sebelumnya telah membayar retribusi hingga bulan Maret.
Berikut Daftar 27 Gerai Indomaret yang Sudah Bebas Parkir
Warga Diminta Aktif Melapor
Kebijakan parkir gratis ini tertuang dalam surat resmi Dishub Banyumas nomor 500.11.33/756.1/2026. Kebijakan tersebut diambil untuk memberikan kepastian layanan serta kenyamanan bagi konsumen yang berbelanja di gerai ritel modern.
Dishub juga mengimbau masyarakat agar lebih kritis apabila masih menemukan pungutan parkir di gerai yang sudah ditetapkan bebas parkir.
Jika masih ada penarikan parkir di 27 lokasi tersebut, masyarakat diminta segera melapor melalui kanal pengaduan resmi Dishub Banyumas agar pengelolaan retribusi daerah dapat berjalan transparan.