
SERAYUNEWS – Tren perceraian di Kabupaten Cilacap masih menunjukkan angka yang memprihatinkan. Data dari Pengadilan Agama (PA) Cilacap Kelas 1A mencatat, sepanjang tahun 2025 terdapat 6.347 perkara perceraian yang masuk. Dari jumlah tersebut, mayoritas didominasi oleh cerai gugat atau gugatan cerai yang diajukan oleh pihak istri.
Humas Pengadilan Agama Cilacap, AF. Maftukhin, mengungkapkan bahwa angka cerai gugat jauh melampaui cerai talak. Sebagai perbandingan, cerai talak yang diajukan oleh suami hanya berkisar 1.533 perkara.
Dengan jumlah perkara yang tinggi tersebut, jika dirata-rata, hampir setiap hari muncul belasan kasus perceraian. Kondisi ini secara tidak langsung menunjukkan potensi munculnya “janda baru” setiap harinya di Cilacap.
Maftukhin menjelaskan, penyebab perceraian masih didominasi persoalan klasik seperti ekonomi dan kurangnya tanggung jawab dalam rumah tangga. Namun, belakangan muncul faktor baru yang cukup mengkhawatirkan, yakni maraknya judi online.
“Masalah ekonomi masih menjadi faktor utama, tapi sekarang kami juga banyak menemukan kasus yang dipicu judi online. Ini menjadi fenomena baru yang cukup signifikan,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Selain itu, faktor lain seperti adanya pihak ketiga hingga Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga turut menyumbang angka perceraian, meski tidak sebesar faktor ekonomi dan perjudian.
Memasuki tahun 2026, tren perceraian di Cilacap belum menunjukkan tanda-tanda penurunan. Hingga akhir Maret 2026, PA Cilacap telah menerima 1.461 perkara perceraian.
Dari jumlah tersebut, cerai gugat kembali mendominasi, sementara cerai talak berada di kisaran 300 perkara. Tingginya angka ini juga dipengaruhi oleh faktor mobilitas penduduk, terutama banyaknya warga yang bekerja di luar negeri seperti Taiwan, Hong Kong, dan Korea.
Hubungan jarak jauh yang dijalani dalam waktu lama kerap memicu keretakan rumah tangga hingga berujung perceraian.
Selain perceraian, PA Cilacap juga mencatat masih tingginya angka dispensasi nikah. Sepanjang 2025, terdapat sekitar 400 perkara dispensasi nikah yang diajukan.
Meski menurun dibandingkan tahun sebelumnya, angka tersebut tetap menjadi perhatian serius. Pasalnya, pernikahan dini berpotensi menimbulkan berbagai masalah sosial, termasuk risiko stunting pada anak.
“Ini yang harus menjadi perhatian bersama, karena dampaknya tidak hanya pada pasangan, tapi juga generasi berikutnya,” tegasnya.
Fenomena perceraian juga terjadi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK. Dalam setahun terakhir, tercatat sekitar 20 hingga 30 kasus perceraian dari kalangan tersebut.
Menindaklanjuti hal itu, PA Cilacap telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Cilacap terkait perlindungan hak mantan istri dan anak. Salah satu langkah yang disiapkan adalah pemotongan gaji ASN hingga sepertiga untuk memenuhi kewajiban nafkah pasca perceraian.
“Kami ingin memastikan hak mantan istri dan anak tetap terpenuhi, sehingga tidak ada yang terabaikan setelah perceraian,” tandasnya.