
SERAYUNEWS- Pemerintah semakin memperketat penyaluran bantuan sosial (bansos) agar tepat sasaran.
Salah satu langkah strategis yang diterapkan adalah penggunaan sistem desil kesejahteraan berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos).
Melalui sistem ini, pemerintah memetakan tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 kategori desil, yang menjadi dasar penentuan hak penerima bansos seperti PKH, BPNT, PBI-JK, hingga ATENSI.
Melansir berbagai sumber, berikut ulasan selengkapnya:
Desil merupakan sistem pemeringkatan kesejahteraan masyarakat yang membagi penduduk ke dalam 10 kelompok, mulai dari kondisi paling rentan hingga paling sejahtera.
Mengutip laman Fahum UMSU, berikut pembagian desil dalam DTSEN Kemensos:
Kelompok desil 1 hingga 4 menjadi prioritas utama penerima bansos, sementara desil 6 ke atas umumnya tidak masuk sasaran bantuan sosial pemerintah.
Penentuan desil dilakukan secara otomatis melalui analisis data ekonomi rumah tangga, bukan berdasarkan pengajuan atau permohonan manual.
Klasifikasi desil memiliki dampak langsung terhadap akses masyarakat terhadap berbagai program bantuan sosial. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025.
Berikut pembagian bansos berdasarkan kategori desil:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
⦁ Diperuntukkan bagi masyarakat desil 1 hingga 4
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) / Program Sembako
⦁ Dapat diakses oleh masyarakat desil 1 hingga 5
3. PBI Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
⦁ Berlaku untuk masyarakat desil 1 hingga 5
4. Bantuan ATENSI
⦁ Ditujukan bagi desil 1 hingga 5
⦁ Disertai asesmen tambahan oleh petugas sosial di lapangan
Masyarakat dapat mengecek status desil dan kepesertaan bansos secara mandiri melalui dua saluran resmi berikut:
1. Melalui Website Resmi Kemensos
⦁ Akses situs cekbansos.kemensos.go.id
⦁ Pilih wilayah sesuai KTP (provinsi hingga desa/kelurahan)
⦁ Masukkan nama lengkap sesuai KTP
⦁ Isi kode verifikasi, lalu klik Cari Data
⦁ Sistem akan menampilkan jenis bansos yang diterima (PKH, BPNT, PBI-JK)
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
⦁ Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
⦁ Daftar akun dengan NIK, KK, foto KTP, dan swafoto
⦁ Login dan buka menu Profil
⦁ Informasi kategori desil akan muncul secara otomatis
Meski masuk dalam desil sasaran, tidak semua masyarakat otomatis menerima bansos. Beberapa penyebab umum antara lain:
⦁ Data kependudukan tidak valid atau tidak lengkap
⦁ Alamat tidak sesuai dengan data DTSEN
⦁ Terdapat anggota keluarga berstatus ASN, TNI, Polri, pejabat negara, BUMN, atau BUMD
⦁ Data penerima tercatat meninggal dunia
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan tautan dan aplikasi resmi Kemensos serta memastikan seluruh data sesuai KTP dan KK.
Penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap keempat memasuki fase akhir pada Desember 2025. Tahap ini mencakup alokasi bantuan untuk periode Oktober–Desember 2025.
Kementerian Sosial melalui akun resmi @kemensosri menyebutkan pencairan dilakukan bertahap dan tidak serentak di seluruh daerah. Dana bansos dapat masuk awal, pertengahan, atau akhir Desember, tergantung proses penyaluran masing-masing wilayah.
Penerima manfaat disarankan rutin mengecek status pencairan melalui:
⦁ Website cekbansos.kemensos.go.id
⦁ Aplikasi resmi Cek Bansos Kemensos
Setelah login, sistem akan menampilkan status kepesertaan, jenis bantuan, dan periode pencairan.
Jika dana sudah tersedia, penerima dapat mencairkan bantuan melalui bank Himbara atau Kantor Pos terdekat.
Berikut besaran bantuan PKH per tahap pada akhir 2025:
⦁ Ibu hamil: Rp750.000
⦁ Anak usia dini: Rp750.000
⦁ Siswa SD: Rp225.000
⦁ Siswa SMP: Rp375.000
⦁ Siswa SMA: Rp500.000
⦁ Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
⦁ Lansia usia 60+: Rp600.000
⦁ Korban pelanggaran HAM berat: Rp2,7 juta
Dengan memahami sistem desil DTSEN, masyarakat dapat memverifikasi secara mandiri apakah berhak menerima bansos atau tidak. Transparansi data dan pemanfaatan kanal resmi menjadi kunci agar bantuan sosial benar-benar sampai kepada warga yang membutuhkan.