Purwokerto, serayunews.com
Menurut anggota Masyarakat Peduli Demokrasi Banyumas, Imam Sujito, sesuai peraturan yang ada, PNS aktif apalagi jabatan kepala sekolah seharusnya mengikuti prosedur atau aturan pada saat pendaftaran sebagai anggota Panwaslu Kecamatan, seperti membuat surat pernyataan cuti sementara dari statusnya sebagai ASN.
“Itu sudah ada aturannya di Kementerian Pendidikan atau Riset Tekhnologi juga ada, tidak boleh merangkap jabatannya. Artinya, dia melanggar undang-undang pemilu dan kepegawaian. Kami tidak menemukan adanya surat pernyataan pada saat pendaftaran sebagai anggota Panwaslu Kecamatan,” ujar dia.
Namun, demikian ketika ia dan rekan-rekannya tetap mendatangi Dindik Kabupaten Banyumas, meskipun kepala sekolah yang dimaksud sudah mengundurkan diri secara lisan dari anggota Panwascam Patikraja.
Kepala Dindik Kabupaten Banyumas, Joko Wiyono menjelaskan, kepala sekolah tersebut menjabat di SDN 2 Kedungwuluh Kidul, Kecamatan Patikraja.
“Kami sudah menghubungi yang bersangkutan. Tadi pagi sudah ke sini, hari ini mengundurkan diri ke Panwascam dan kembali ke habitat menjadi kepala sekolah,” ujarnya.
Joko menambahkan, sesuai aturan memang untuk PNS yang masih aktif tidak boleh menjadi anggota Panwaslu Kecamatan. Karena jika mengacu aturan, wajib berhenti terlebih dahulu sebagai pegawai pemerintah.
“Ini sudah clear. Untuk surat pengunduran dirinya akan dikirim hari ini,” kata dia.