Mau Ambil Barang Haram di Gudang Rongsok, RST Dibekuk Personel Polres Purbalingga 

Mau Ambil Barang Haram di Gudang Rongsok, RST Dibekuk Personel Polres Purbalingga 

Amin WahyudiJurnalis:Amin Wahyudi
Bagikan:
Wakapolres Purbalingga Kompol Sopanah, bersama Kabag Ops AKP Pujiono serta Kasat Narkoba Iptu Mufti Is Efendi, saat pres rilis kasus Narkoba di Mapolres Purbalingga, Rabu (22/12/2020).

RST (25) warga Desa Pelumutan, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga mengecerkan sabu yang dibeli dari Jogjakarta. Hal itu dilakukan agar dia tidak merogoh kocek terlalu dalam. Pasalnya, sebagai karyawan swasta, selain penjual dia juga sebagai pemakai barang haram tersebut.


Purbalingga, Serayunews.com

S ayangnya RST kini menjadi tersangka dan harus mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Polres Purbalingga. RST berhasil dibekuk anggota Satnarkoba, Sabtu (5/12/2020). Saat itu dia hendak mengambil barang pesanannya itu di depan gudang rongsok wilayah Kecamatan Mrebet.

Wakapolres PurbaIingga Kompol Sopanah, mengatakan tersangka membeli narkotika jenis sabu dari seseorang di Yogyakarta seberat 2 gram. Sabu tersebut kemudian dipakai untuk sendiri dan ada juga yang dijual ke orang lain dalam bentuk paket.

“Dari tersangka RST diamankan dua paket sabu masing-masing seberat 0,82 gram dan 0,30 gram. Selain itu, diamankan pula uang tunai sebesar Rp 600 ribu hasil penjualan sabu,” kata Kompol Sopanah, didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Mufti Is Efendi di Mapolres Purbalingga, Rabu (23/12/2020).

Selain tersangka RST, Satnarkoba Purbalingga juga mengamankan seorang tersangka berinisial PBW (21). Dia merupakan warga Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara. Tersangka diringkus di depan salah satu mini market wilayah Kecamatan Bukateja.

“Penangkapan dilakukan pada Senin (30/11/2020) di depan mini market, wilayah Bukateja,” kata Wakapolres.

Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram yang terdiri dari dua paket masing-masing seberat 0,20 gram dan 0,14 gram.

“Dua paket sabu ditemukan di saku celana yang dipakai tersangka saat penangkapan,” ujarnya.

Dijelaskan bahwa tersangka PBW mengaku membeli narkotika jenis sabu dari seseorang secara online. Setelah barang diterima, kemudian sabu tersebut dipakai bersama dengan teman-temanya.

Wakapolres menambahkan untuk para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mulai dari empat hingga 20 tahun penjara dan denda paling banyak mencapai Rp 10 miliar.


© 2016 Serayu News