Ilustrasi syarat dokumen pembuatan KTP baru yang perlu dibawa (Pixabay.com)
SERAYUNEWS – Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah kewajiban bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau lebih.
KTP berperan penting sebagai identitas resmi yang diperlukan dalam berbagai keperluan administrasi, seperti perbankan, pendidikan, dan kependudukan.
Pada tahun 2024, pembuatan KTP tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah, dengan beberapa kemudahan yang dirancang untuk memudahkan masyarakat.
Berikut ini adalah panduan lengkap dan syarat yang perlu Anda siapkan untuk membuat KTP baru di tahun 2024.
Langkah-langkah Pembuatan KTP
Persiapkan Dokumen: Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap, seperti KK, surat pengantar RT/RW, dan lainnya, sebelum pergi ke kantor kelurahan atau kecamatan.
Kunjungi Kantor Kelurahan atau Kecamatan: Datanglah ke kantor kelurahan atau kecamatan sesuai dengan domisili Anda sambil membawa seluruh dokumen persyaratan.
Isi Formulir Pendaftaran: Setibanya di kantor, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pembuatan KTP. Periksa dengan teliti agar data yang diisi sesuai dengan dokumen yang Anda bawa.
Pengambilan Data Biometrik: Anda akan diminta untuk foto, sidik jari, dan scan iris mata sebagai bagian dari data biometrik yang diperlukan untuk pembuatan e-KTP.
Verifikasi Data: Petugas akan memeriksa dan mencocokkan data yang Anda berikan dengan dokumen pendukung. Pastikan semua informasi yang Anda berikan benar dan akurat.
Proses Penerbitan KTP: Setelah data Anda diverifikasi, proses penerbitan KTP akan dimulai. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari tergantung pada kapasitas dan kebijakan di kantor tersebut.
Pengambilan KTP: Setelah KTP selesai diproses, Anda akan dihubungi untuk mengambilnya di kantor kelurahan atau kecamatan. Jangan lupa membawa bukti pendaftaran saat mengambil KTP Anda.
Apa Saja Dokumen yang Dibawa saat Buat KTP Baru?
Surat Pengantar dari RT/RW: Surat ini berfungsi sebagai bukti domisili.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Pastikan KK yang dibawa masih berlaku.
Akta Kelahiran: Digunakan untuk verifikasi identitas diri.
Surat Keterangan Pindah: Jika Anda baru saja pindah domisili, bawalah surat ini dari daerah asal.
Dokumen Izin Tinggal Tetap (KITAP): Khusus untuk Warga Negara Asing (WNA) yang telah memiliki izin tinggal tetap di Indonesia.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses pembuatan KTP di tahun 2024 diharapkan lebih praktis dan efisien.
Pembuatan KTP seperti halnya KK, Akta Kelahiran, hingga Akta Kematian tidak dipungut biaya alias gratis.
Masyarakat diminta untuk melaporkan jika menemui adanya pungutan biaya pembuatan dokumen-dokumen terkait.
Seluruh proses perekaman data e-KTP memerlukan waktu sekitar 10-15 menit. Setelah semua selesai, e-KTP akan dicetak.
Proses pembuatan hingga pencetakan e-KTP memerlukan waktu hingga 14 hari (2 minggu).
Semoga panduan ini membantu Anda memahami persyaratan dan prosedur yang diperlukan dalam pembuatan KTP baru.