Purwokerto, serayunews.com
“Persyaratan bepergian itu ada vaksin, swab antigen dinyatakan negatif, kalau tidak ada itu kita suruh putar balik, jangan bawa penyakit import ke dalam, masa kita mau import penyakit terus,” kata Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim.
Kapolresta menambahkan, dirinya tidak berhenti-hentinya berusaha mengingatkan masyarakat, bahwa PPKM ini bertujuan baik bagi masyarakat Kabupaten Banyumas terutama.
“Tujuannya tentu saja, agar Banyumas itu jadi lebih sehati, jangan dianggap seperti apa,” ujarnya.
Dari pantauan serayunews.com di Jembatan Timbang Ajibarang, yang menjadi salah satu titik penyekatan, beberapa kendaraan yang terlihat hendak memasuki Kabupaten Banyumas, dan bukan kendaraan esensial ataupun sektor kritikan, maka dilarang untuk memasuki Banyumas. Dimana dari data Jumat (16/7), sebanyak 832 kendaraan masuk ke Kabupaten Banyumas, dengan rincian 495 kendaraan pekerja sektor esensial, 337 kendaraan pekerja sektor kritikal.
Bagi kendaraan yang merupakan pekerja sektor esensial maupun kritikan, dan telah dinyatakan lengkap dokumen persyaratan menjalani perjalanan, mereka akan ditempelkan stiker khusus. Hal tersebut untuk memberi tanda petugas lain, bahwa kendaraan tersebut sudah sesuai prosedur yang ada.