Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas Ir Wahyu Budi Saptono MSi, pengumuman tersebut berdasarkan surat Kepala Badan Administrasi Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS nomor K.26.30/B.6415/X/20.01 tanggal 28 Oktober 2020 tentang penyampaian hasil Integrasi Nilai SKD-SKB Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Banyumas Formasi Tahun 2019.
“Pengumuman dapat diakses di website yang sudah kami sediakan,” ujar dia, Sabtu (31/10).
Bagi Anda yang penasaran nama Anda tercantum atau tidak. Anda bisa mengaksesnya langsung di http://bkppd.banyumaskab.go.id/news/32494/penetapan-hasil-integrasi-nilai-skd-skb-cpns-pemerintah-kabupaten-banyumas-formasi-tahun-2019.
“Bagi peserta yang hendak melakukan sanggahan bisa melalui https://sscn.bkn.go.id. Peserta diberi waktu 3 hari mulai 1 hingga 3 Nopember 2020. Peserta hanya dapat melakukan satu kali sanggah,” katanya.
Jenis sanggah, kata dia, meliputi sertifikat didik, nilai SKB dan lainnya serta memasukan sanggah dengan bukti sanggahan. Selanjutnya panitia akan melakukan klarifikasi terhadap sanggah selama 4 hari terhitung pada tanggal 1-4 November dan pengumuman hasil sanggah pada tanggal 5 November 2020.
Selain itu, bagi peserta yang lulus, diwajibkan untuk memantau lebih lanjut terkait syarat dan ketentuan kelengkapan berkas secara elektronik pada portal https://sscn.bkn.go.id serta Portal Pemkab Banyumas https://banyumaskab.go.id dan atau BKPSDM Ke Kabupaten Banyumas https://bkppd.banyumaskab.go.id.