SERAYUNEWS-Jajaran Sat Reskrim Polresta Cilacap mengamankan 18 orang terduga geng motor. Diduga geng motor asal Cilacap ini terlibat pengeroyokan hingga mengakibatkan seorang pemuda meninggal dunia. Pengamanan ini terkait dengan penemuan mayat pria bersimbah darah di Tritih Kulon.
Selain berhasil mengamankan 18 orang geng motor. Polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam berupa 6 celurit, 1 samurai dan 1 stik golf. Senjata tajam ini dugaannya untuk menghabisi korban.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menyampaikan, kasus ini terungkap setelah jajaran kepolisian menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP). Olah TKP itu terkait penemuan mayat dengan luka senjata tajam, di area pekarangan Jalan Tentara Pelajar, Kelurahan Tritih Kulon Kecamatan Cilacap Utara, pada Sabtu pagi (24/6/2023).
“Hasil penyelidikan temuan mayat kita kembangkan, kemudian kita amankan beberapa orang yang mengaku geng, jadi tadi malam kita amankan semua sekitar 18 orang. Beberapa sudah mengaku melukai korban mayat yang dibuang di Tritih Kulon, kita amankan barang bukti sajam di rumah masing-masing,” ujar Kapolresta Cilacap, Sabtu malam.
Kapolresta Cilacap mengatakan, para terduga pelaku saat ini masih berada dalam proses pemeriksaan dan pengembangan oleh pihak kepolisian. Identitas dan peran masing-masing terduga pelaku sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran kasus ini dan mengungkap motif di balik pengeroyokan yang tragis ini.
“Polresta Cilacap mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi berita hoax yang bertebaran di media sosial serta mempercayakan penuh kepada Polresta Cilacap dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.
Kapolresta juga mendorong masyarakat untuk melaporkan setiap informasi yang dapat membantu mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini. Pihaknya berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam tindakan kekerasan.
“Saya ingatkan Polresta Cilacap tegas dan terukur, kalau memang tidak bisa di berantas kita akan melakukan tindakan yang akan membuat jera para geng motor, kita tetap tegas dan tidak akan lepas tangan, Cilacap harus aman,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan hingga korban meningal dunia, terancam hukuman 7 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang pria berinisial RA (25) warga Tegalreja Cilacap Selatan ditemukan tewas besimbah darah di sebuah Pekarangan Jalan Tentara Pelajar, Kelurahan Tritih Kulon, Kecamatan Cilacap Utara. Korban tewas setelah kehabisan darah akibat luka tusukan senjata tajam.