Purbalingga, serayunews.com
Megawati Soekarno Putri dalam pidatonya saat membuka Rakernas II PDIP, membicarakan soal pencalonan presiden 2024 mendatang. Di antara pidatonya saat membahas kader PDIP, Megawati menyebut nama mantan Bupati Purbalingga, Tasdi.
“Ada yang saya tangisi sampai hari ini, moga-moga dengar yaitu Tasdi. Itu supir truk, aduh Masya Allah, kenapa Tasdi kena tiga huruf,” kata Mega.
Mega mengucapkan pernyataan itu dengan intonasi sangat menyayangkan peristiwa tersebut terjadi. Megawati menilai Tasdi sebagai sosok kader yang potensial.
Tiga huruf yang dimaksud oleh Megawati, yakni KPK (Komisi Pemberantas Korupsi). Padahal, peristiwa hukum Tasdi itu sudah berlalu beberapa tahun silam.
Sebelumnya, Tasdi saat itu menjabat sebagai Bupati Purbalingga masa jabatan 2016-2021. Namun pada Juni 2018, KPK melakukan Operasi Tertangkap Tangan (OTT). KPK menangkap Tasdi dengan kasus korupsi penerimaan fee mega proyek Islamic Center Purbalingga.
Kemudian, Bupati Purbalingga non aktif Tasdi, divonis 7 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam putusan hakim, Bupati Purbalingga periode 2016-2021 itu telah melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 1999. Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 2001 juncto Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Dalam pidatonya itu, Megawati juga membahas jika kader PDIP hanya mau mejeng-mejeng saja, mending gak usah deh.
“Siapa saja yang mau berbuat manuver keluar, karena tidak ada di dalam PDIP main dua kaki, tiga kaki melakukan manuver. Ingat loh, ingat loh,,, daripada saya pecat,” kata Megawati.