SERAYUNEWS-Bupati Fahmi Muhammad Hanif, melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan 353 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 2 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Acara dilaksanakan di Pendopo Dipokusumo, Kamis (31/7/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Fahmi menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pegawai yang dilantik, sekaligus menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan awal dari tanggung jawab sebagai abdi negara. Bupati mengingatkan bahwa seluruh ASN, baik PPPK maupun PNS, memegang peranan penting dalam menentukan baik buruknya kinerja Pemerintah Kabupaten Purbalingga ke depan.
“Segera pahami tugas dan fungsi di unit kerja masing-masing, dan laksanakan dengan penuh komitmen, tanggung jawab, serta profesionalisme,” ujarnya.
Bupati Fahmi juga menekankan bahwa ASN harus adaptif terhadap perubahan zaman, termasuk perkembangan teknologi, agar mampu bekerja secara efektif dan efisien. Ia menegaskan, paradigma ASN sebagai pihak yang harus dilayani sudah bergeser menjadi pelayan masyarakat yang bertugas memberikan pelayanan terbaik.
Lebih lanjut, Bupati Fahmi mengingatkan bahwa kinerja PPPK akan dinilai secara berkala, dan hasil penilaian tersebut menjadi dasar perpanjangan perjanjian kerja maupun pemberian tunjangan.
“Jangan jadikan pelantikan ini sebagai pencapaian akhir. Justru ini awal dari amanah besar yang harus dijalankan. Tanggung jawab saudara bukan hanya kepada pimpinan, tapi juga kepada masyarakat dan Tuhan Yang Maha Esa,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Purbalingga, Bambang Widjonarko, dalam laporannya menyampaikan bahwa pelantikan diperuntukkan 291 PPPK tenaga pendidik, 22 PPPK tenaga kesehatan, dan 40 PPPK tenaga teknis. Selain itu, turut dilantik dua PNS yang merupakan lulusan IPDN dan CPNS formasi tahun 2021 yang belum sempat mengikuti pengambilan sumpah.
Ia menambahkan bahwa masa perjanjian kerja bagi PPPK di Kabupaten Purbalingga ditetapkan selama lima tahun. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 60 Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa masa kerja PPPK paling singkat adalah satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan serta hasil penilaian kinerja.