SERAYUNEWS – Kejadian kecelakaan lalu lintas mengenaskan yang melibatkan korban anak kecil dan bus Sinar Dempo dengan klakson telolet, terjadi di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Kota Cilegon, Banten pada Minggu (17/3/2024).
Untuk menanggapi masih banyaknya bus yang menggunakan klakson telolet dan berdampak pada keselamatan jalan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) mengimbau agar seluruh operator bus tidak lagi menggunakan klakson telolet.
Direktur Sarana Transportasi Jalan, Danto Restyawan dalam penyataannya di Jakarta pada Selasa (19/3/2024) menyampaikan turut berbela sungkawa dan prihatin atas kejadian itu.
Ia menuturkan dengan adanya rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala,” ungkap Danto Restyawan sebagaimana rilis di laman resmi Ditjen Hubdat Kemenhub, dikutip serayunews.com.
Aturan terkait penggunaan klakson pun telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
“Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu,” ujar Danto.
Dalam hal ini, Ditjen Hubdat akan terus mengingatkan semua operator bus agar tidak menuruti keinginan masyarakat. Terutama, anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson telolet karena berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan.
“Kami akan meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan meminta pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak terjadi kejadian berulang,” tutupnya.