Advertisement
Advertisement
Endang Yulianti, Kuasa hukum paslon nomor 02 yakni Dyah Hayuning Pratiwi-Sudono (Tiwi-Dono), menyampaikan dugaan praktik politik uang itu terjadi di Desa Nangkod Kecamatan Kejobong. Terjadi pada siang hari sekitar pukul 14.00 WIB.
“Kami laporkan temuan praktik politik uang, terjadi di Desa Nangkod. Barang bukti ada video, rekaman, dan amplop,” kata Endang, didampingi Ketua Tim Pemenangan 02, Ikhwan, Selasa malam.
Dia menceritakan, kronologi tersebut berawal dari saudara Wisin yang menyerahkan ke Aminah. Transaksi itu dilakukan di rumah Aminah. Saat memberikan, Wisin menyampaikan yang pada intinya ajakan untuk mencoblos Paslon 01.
“Jadi yang memberikan ada saudara Wisin kepada saudara Aminah. Saat memberikan saudara Wisin menyampaikan yang intinya ajakan untuk memilih Paslon 01,” katanya.
Saat penyerahan itu, lanjut Endang, dari Wisin merekamnya. Tujuannya untuk laporan kepada yang memerintahkan. Vedio disampaikan kepada Agus Sulasono melalui Suminto.
“Vidio dari Wisin, disampaikan ke Agus Sulasono melalui saudara Suwito. Nah, satgas kami mendapatkan video tersebut,” katanya.
Endang menambahkan, informasi yang berhasil dihimpun, amplop yang disebarkan berjumlah 805 paket amplop. Sebagian besar sudah didistribusikan, dan tersisa dua lembar.
“Jumlah amplop ada 805, tinggal dua yang belum didistribusikan. Isinya tiga puluh ribu rupiah. 805 paket itu hanya untuk Desa Nangod, indikasinya desa-desa lain pun sama, akan dibagikan amplop,” kata Endang.
Laporan ditemui oleh komisioner Bawaslu, Joko Prabowo dan dua staffnya. Joko menyampaikan pihaknya menyampaikan, laporan diterima. Pihaknya akan melakukan pengkajian terlebih dahulu, dalam kurun waktu dua hari.
“Setiap laporan pasti akan diterima, tapi kami kaji dahulu, kami punya waktu dua kali dua puluh empat jam,” kata Joko.