Raperda tentang RDTR telah ditetapkan jadi Perda setelah penandatanganan Berita Acara persetujuan bersama antara Ketua DPRD dengan Pjs Bupati pada Rapat Paripurna DPRD, di Ruang rapat DPRD, Rabu (11/11/2020).
Ketua panitia Khusus IV DPRD Purbalingga, Karseno SH menyampaikan, dibuatnya Perda ini juga merupakan tuntutan dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
“Pemerintah bermaksud untuk mempercepat iklim pelaksanaan berusaha di Indonesia melalui penyederhanaan regulasi dan mempermudah birokrasi perizinan dengan menyatukan pengajuan, proses, dan pengeluaran perizinan berusaha melalui sistem pengelolaan perizinan terpadu secara elektronik atau Online Single Submission (OSS),” katanya.
Dia menjelaskan, bahwa Perda RDTR Perkotaan Purbalingga berfungsi sebagai kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota berdasarkan RTRW. Selain itu juga sebagai acuan untuk kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang, kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang, penerbitan izin pemanfaatan ruang, dan penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).
“Semoga dengan diterbitkannya Perda Tentang RDTR Kawasan Perkotaan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga 2020-2040, dapat berguna, bermanfaat dan memberikan kemudahan dalam berinvestasi, sehingga meningkatkan Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi di Kabupaten Purbalingga,” katanya.
Sementara itu, Pjs Bupati Purbalingga Sarwa Pramana SH MSi menyampaikan sebelum dibahas dengan DPRD, Raperda ini telah melewati beberapa proses tahapan. Mulai dari penyusunan materi praktis, penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, serta konsultasi dan validasi peta ke Badan Informasi Geospasial serta telah mendapat validasi klhs dan persetujuan substansi dari Kementerian ATR. Selanjutnya Raperda ini telah dibahas bersama eksekutif dan DPRD dalam rapat panitia khusus.
“Secara garis besar materi sudah representatif. Namun demikian, terdapat beberapa materi tambahan sebagai penyempurnaan Draft Raperda. Diharapkan dapat meningkatkan peluang investasi dan meningkatkan perekonomian masyarakat sehingga nantinya berkontribusi terhadap peningkatan asli daerah,” katanya.
Selain persetujuan bersama terhadap Raperda RDTR Kawasan Perkotaan Purbalingga 2020-2040 juga dilaksanakan Acara Penyampaian Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2021. Jawaban dan penjelasan yang disampaikan, masih dalam tataran kebijakan yang bersifat umum.
Oleh karenanya, untuk penjelasan secara lebih rinci dan lebih teknis mengenai berbagai hal yang masih perlu didalami, nantinya akan dibahas pada kesempatan rapat-rapat komisi maupun rapat Badan Anggaran.