Cilacap, serayunews.com
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Cilacap Kompol Nunung Farmadi, S.Sos, SIK, MH melalui Kanit Gakkum Ipda Adim Haryoko, SH memberikan penjelasannya. Dia mengatakan, sedikitnya sebanyak 262 kendaraan Odol yang kena tilang selama periode Januari hingga Februari 2023.
“Januari sebanyak 137 dan Februari sebanyak 125 kendaraan Odol yang kena tilang di Cilacap,” ujar Ipda Adim Haryoko, SH kepada serayunews.com, Senin (6/3/2023).
Adim mengatakan, kendaraan yang kena tilang itu didominasi oleh kendaraan truk yang bermuatan melebihi kapasitas yang ditetapkan sesuai data KIR dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Baca juga: [insert page=’anggota-komisi-vi-dpr-ri-adisatrya-suryo-sulisto-apresiasi-kontribusi-semen-indonesia-group-dalam-mendukung-pembangunan-infrastruktur-di-indonesia’ display=’link’ inline]
Beberapa kendaraan Odol yang kena tindak, lanjut Adim, banyak di jalur Kubangkangkung Kawunganten dan jalur Wanareja Majenang. Jalur tersebut juga menghubungkan antar wilayah kecamatan hingga antar kabupaten.
Dalam penindakannya, beberapa pelanggar berdalih, menambah muatan melebihi kapasitas untuk menghemat biaya operasional serta menghemat waktu saat pengiriman.
“Dari pengemudi menyampaikan, barang muatan buat sengaja lebih karena terkait dana operasional agar lebih hemat. Sebab, perjalanan membutuhkan target waktu untuk sampai di tempat tujuan pengiriman,” imbuhnya.
Untuk menuju zero Odol di Cilacap, selain penindakan tilang, pihaknya melakukan berbagai upaya. Di antaranya peningkatan patroli jalur-jalur kendaraan truk pengangkut barang di wilayah Kabupaten Cilacap.
Selain itu, juga ada penyuluhan kepada para pengusaha pengguna jasa angkutan transportasi. Harapannya, agar mematuhi aturan yang berlaku sesuai UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Patroli dan sambang ke pangkalan pangkalan truk menyosialisasikan terkait bahaya apabila melanggar ketentuan muatan di jalan raya. Kita juga bekerjasama dengan stakeholder terkait (Dinas Perhubungan) untuk memberlakukan kembali giat penertiban dengan jembatan timbang portable yang mereka miliki,” tambahnya.
Dengan penindakan ini harapannya, para pengemudi dan pengusaha, sadar dan tertib hukum terkait cara pengangkutan yang sesuai dengan ketentuan UU No 22 tahun 2009.
Sehingga pelanggaran terkait Odol di wilayah hukum Polresta Cilacap menurun dan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan Odol berkurang.
“Dengan kurangnya pelanggaran Odol mempengaruhi masa pakai jalan yang lama dan tidak adanya jalan yang rusak karena dilewati oleh kendaraan Odol,” tandasnya.