
Pembicaraan tentang pekerja migran selama ini lebih banyak fokus ke pekerja yang berangkat dan persoalan yang mereka hadapi di negara tujuan, dan tantangan yang mereka hadapi setelah menyelesaikan kontraknya serta kehidupan keluarga yang ditinggalkan. Sementara upaya untuk menghubungkan pekerja migran dan keluarganya di desa masih cenderung jarang disentuh. Tulisan ini mencoba membahas gagasan untuk menjembatani keduanya.
Data Direktorat Jenderal Penempatan KP2MI mencatat 18.781 penempatan pekerja migran asal Banyumas Raya sepanjang 2025. Cilacap menyumbang 12.736 penempatan, disusul Banyumas 4.110, Banjarnegara 1.278, dan Purbalingga 657. Angka tersebut merupakan jumlah penempatan selama setahun, bukan seluruh pekerja yang masih berada di luar negeri. Meski demikian, data itu cukup menunjukkan besarnya arus migrasi dan jumlah keluarga yang bersentuhan dengan migrasi.
Remitansi yang dikirimkan para pekerja migran memang dapat digunakan untuk membiayai sekolah, memperbaiki rumah, dan menopang kebutuhan sehari-hari keluarga di desa. Meski demikian, uang kiriman tidak lantas menyelesaikan semua persoalan keluarga. Tetap ada anak yang tumbuh tanpa pendampingan salah satu orang tua, pasangan yang harus membagi tanggung jawab dari kejauhan, serta keluarga yang belum terbiasa merencanakan penggunaan penghasilan. Selain itu, mereka juga harus menyiapkan pekerjaan atau usaha baru menjelang kontrak selesai.
Riset dosen Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Sofa Marwah dan tim pada 2025 dan 2026 mengenai Dompet Dhuafa Hong Kong (DDHK) menunjukkan bahwa pekerja migran memerlukan lebih dari bantuan ketika menghadapi kasus. DDHK memfasilitasi pembelajaran agama, pelatihan ketrampilan, layanan sosial, pendampingan administrasi dan hukum, serta jaringan relawan untuk mereka. Melalui aktivitas itu, pekerja migran tidak hanya memperoleh pertolongan, namun juga belajar menghadapi masalah dan membantu sesama. Sebagian bahkan menjadi pengajar, pengelola kegiatan, dan pendamping pekerja lain.
Penelitian dosen Unsoed lain di daerah asal pekerja migran memperlihatkan sisi lain persoalan tersebut. Studi Tyas Retno Wulan dan koleganya (2018) di Banyumas menemukan bahwa ayah memegang peran penting saat ibu bekerja di luar negeri. Ketika anak beranjak remaja, pengasuhan memerlukan ayah yang komunikatif, bersedia mendengarkan, dan menjadi panutan. Sementara riset Eri Wahyuningsih dan Tyas Retno Wulan (2019) terhadap 78 pengasuh menemukan persoalan pada anak, mulai dari ketidakpatuhan dan keinginan yang dipaksakan hingga gangguan makan dan kesehatan.
Kampus juga telah memiliki pengalaman pengabdian yang berhubungan dengan pekerja migran purna dan keluarganya. Melalui KKN, dosen dan mahasiswa Unsoed mendampingi kelompok mantan pekerja migran dan keluarganya pada periode Juli-Agustus 2020. Di Desa Cihonje, Gumelar, mahasiswa membantu menghidupkan kembali usaha makanan ringan IPAKARUMI yang terhenti saat pandemi. Di tempat lain, pendampingan menghasilkan kelompok tani dan usaha makanan dengan memanfaatkan pengetahuan mantan pekerja migran. Kiprah sivitas akademika Unsoed tersebut menunjukkan peran kampus yang berpeluang untuk dikembangkan.
Masalahnya, pendampingan di negara tujuan dan daerah asal masih berjalan dalam ruang masing-masing. Organisasi di negara tujuan seperti DDHK mengetahui situasi pekerja, sedangkan pemerintah desa lebih dekat dengan keluarganya. Kampus hadir melalui riset atau pengabdian, sementara program pemerintah terikat periode anggaran. Karena itu, tanpa jembatan kelembagaan, informasi, layanan, dan rencana pemberdayaan yang lebih berdampak jadi mudah terputus.
Peluang untuk membangun jembatan itu sebenarnya terbuka. Pada awal Juli 2026, LPPM Unsoed dan DDHK menandatangani kerja sama yang mengawali KKN Internasional Unsoed di Hong Kong. Kerja sama tersebut berpeluang untuk dikembangkan dengan melibatkan Dompet Dhuafa Jawa Tengah, pemerintah kabupaten, dan pemerintah desa.
Dalam kolaborasi tersebut, masing-masing lembaga dapat menjalankan peran berbeda. DDHK mengidentifikasi kebutuhan pekerja di Hong Kong, sedangkan Dompet Dhuafa lokal mendampingi keluarga. Pemda dan pemerintah desa menyediakan data, layanan, serta pembiayaan. Sementara kampus memetakan kebutuhan, melibatkan mahasiswa lintas disiplin, merancang model pendampingan, dan mengevaluasi hasilnya.
Banyumas sudah mempunyai dasar hukum untuk menjalankan kolaborasi semacam itu. Perda Nomor 8 Tahun 2022 menugaskan pemerintah desa atau kelurahan memberdayakan calon pekerja migran, pekerja migran, dan keluarganya. Perda tersebut juga membuka kerja sama dengan lembaga lain untuk pemberdayaan pekerja migran purna beserta keluarganya. Dengan kata lain, kolaborasi dengan kampus dan organisasi sosial dapat menjadi salah satu cara menjalankan tanggung jawab pemerintah.
Jejaring Dompet Dhuafa telah memiliki pengalaman yang relevan. Pada 2025, Dompet Dhuafa Jawa Tengah bersama Disnakertrans Sragen menjalankan literasi keuangan dan pelatihan kewirausahaan bagi mantan pekerja migran perempuan. Tantangannya adalah mengubah berbagai kegiatan yang masih terpisah menjadi pendampingan yang memberikan perhatian kepada para pekerja migran di negara tujuan dan keluarganya di desa secara bersamaan.
Gagasan seperti di atas bukanlah sesuatu yang baru sama sekali. Berbagai program yang dijalankan oleh sejumlah institusi seperti PPGA-PM Unsoed, Migrant Care, dan Kementerian P2MI dan Pemkab Cilacap telah mendampingi pekerja migran di negara tujuan atau memberdayakan keluarganya di daerah asal. Namun, belum banyak model yang memperlakukan pekerja dan keluarganya sebagai satu unit pemberdayaan transnasional serta menghubungkan NGO negara tujuan, organisasi lokal, kampus, pemda, dan pemerintah desa dalam satu mekanisme pendampingan berkelanjutan.
* Bowo Sugiarto, Penulis adalah dosen Jurusan Ilmu Politik FISIP Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto.