SERAYUNEWS- Salah satu fasilitas dari pemerintah dan masih sangat berguna hingga saat ini adalah BPJS Kesehatan.
Masyarakat bisa mendapatkan pelayanan dan fasilitas kesehatan sesuai dengan kelasnya.
Lalu, bagaimana jika kartu BPJS Kesehatan Anda terblokir atau diblokir? Berikut penjelasan penyebabnya dan cara mengaktifkan kembali.
1.Menunggak Iuran bulanan
Penyebab utamanya adalah menunggak pembayaran iuran bulanan.
Biasanya hal ini terjadi karena lupa atau sedang tidak memiliki uang untuk membayar iuran tersebut.
Berbeda dengan karyawan di salah satu perusahaan, kemungkinan tersebut dapat terminimalisir karena sudah otomatis terpotong pada gaji bulanan.
Jika terlambat membayar iuran peserta, juga berkewajiban membayarkan denda sebesar 2% dari jumlah iuran yang mesti terbayar.
Dari pihak BPJS sendiri, kartu akan non-aktif atau terblokir jika tunggakan tidak dibayarkan minimal satu bulan.
Biasanya, pihak penyelenggara akan terlebih dahulu memberikan surat peringatan atau pemberitahuan bahwa kartu BPJS tidak akan bisa Anda gunakan.
Jika Anda melunasi semua tunggakan tersebut, kartu BPJS Kesehatan akan aktif kembali.
2. Memiliki Data Ganda
Jika ini terjadi pada Anda, solusi satu-satunya adalah melapor ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Setelah melakukan komplain, data Anda akan mengalami perbaikan dan menonaktifkan salah satu data kepesertaannya.
3. DTKS yang Tidak Diperbarui
DTKS merupakan singkatan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan ini bisa menjadi faktor utama kartu BPJS Kesehatan terblokir.
Hal ini akibat data DTKS yang tak terupdate setelah 6 bulan. DTKS akan diperbarui selama 6 bulan sekali.
4. Kesalahan sistem BPJS sistem BPJS
Salah satu penyebab kartu BPJS Kesehatan diblokir yaitu karena adanya kesalahan sistem.
Anda bisa datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat dan tunjukkan bukti pembayaran pada bulan terakhir. Nantinya, pihak BPJS Kesehatan akan memproses keluhan Anda tersebut.
Kartu BPJS Kesehatan Anda dapat aktif kembali jika tidak ada permasalahan.
2. Mendatangi langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status kepesertaan.
3. Laporkan ke Dinas Sosial setempat dengan membawa kartu JKN-KIS atau BPJS Kesehatan, Kartu Keluarga, dan E-KTP.
4. Dinas Sosial kemudian akan menerbitkan surat keterangan untuk Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat sebagai permohonan re-aktivasi status kepesertaan BPJS Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan.
5. Setelah re-aktivasi berhasil, Anda bisa kembali ke faskes pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah aktif melalui sistem.
6. Bila kartu peserta KIS-PBI Jaminan Kesehatan yang telah nonaktif selama 6 bulan, harus membawa dokumen kependudukan ke Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Demikian penyebab dan cara mengaktifkan kembali Kartu BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat.*** ( Putri Silvia Andrini)