Purwokerto, serayunews.com
Menurut keterangan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry, kasus penipuan yang dilakukan oleh NRS, dimulai pada bulan Juni hingga bulan September 2021. Dimana dia yang berpura-pura kepada korbannya Ifti (33), warga Purwokerto Barat memiliki tanah di Cikarang Bekasi dan hendak menjualnya.
“Namun, pelaku ini berasalan kesulitan menerima uang dalam jumlah besar karena mengaku sebagai ibu Persit yang tidak bisa menampung uang dalam jumlah banyak. Dengan alasan tersebut, pelaku membujuk korban dan ayah korban untuk membukakan rekening yang nantinya rekening tersebut akan digunakan untuk menampung uang hasil penjualan tanah tersebut, dan korban diiming-imingi akan diberi keuntungan,” kata dia, Selasa (7/12).
Seiring berjalannya waktu, korban kemudian diminta oleh tersangka untuk mengirim sejumlah uang dengan berbagai alasan hingga Rp 250 juta.
“Alasannya seperti pelaku hendak melancarkan jual beli tanah. Namun, faktanya pelaku tidak memiliki tanah di bekasi dan yang disampaikan pelaku kepada korban adalah kebohongan. Atas kejadian tersebut, akhirnya pelaku di laporkan ke Sat Reskrim Polresta Banyumas,” ujarnya.
Dari informasi tersebut, Sat Reskrim Polresta Banyumas langsung mencari keberadaan NRS, hingga akhirnya berhasil mengetahui NRS di Purbalingga dan langsung mengamankannya.
“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa rekening koran milik korban, handphone dan screenshot bukti percakapan dan baju yang dibeli hasil kejahatan. Karena uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku,” kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan modus imbalan yang menggiyurkan, apalagi harus memberikan sejumlah uang terlebih dahulu. Masyarakat agar lebih berhati-hati agar tidak mengalami kerugian dan tidak menjadi korban penipuan,” ujarnya.