SERAYUNEWS – Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945 merupakan bagian penting dari negara Indonesia. Mengapa Pembukaan UUD 1945 tidak boleh diubah?
Undang-undang dasar merupakan landasan hukum dan sumber hukum tertinggi di Indonesia. Pembukaan UUD 1945 tidak dapat dipisahkan dari upaya negara Indonesia mewujudkan negara yang adil, makmur, dan berdaulat.
UUD 1945 tidak terpisahkan dari sejarah Indonesia. Pada bagian pembukaan UUD 1945 juga dibacakan setiap kali upacara bendera.
UUD 1945 adalah konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di negara Indonesia. UUD tersebut mempunyai otoritas hukum tertinggi dalam sistem pemerintah negara. oleh karenanya, lembaga negara di Republik Indonesia harus mematuhi Undang-Undang Dasar 1945.
Sejak kemerdekaan RI, wacana untuk melakukan amandemen UUD 1945 terus berlangsung. Sudah empat kali amandemen yang dilakukan agar semakin sempurna. Artinya, semakin memperjelas maksud dan tujuan hukum yang berlaku.
Amandemen juga bertujuan untuk membentuk hukum yang belum dijelaskan di dalam UUD 1945. Namun, ada satu bagian yang tidak boleh diubah oleh siapapun termasuk seorang presiden. Bagian yang tidak bisa diubah ataupun diganti itu adalah pembukaan pada UUD 1945.
Bagian pembukaan UUD 1945 merupakan bagian penting yang tidak boleh diganti maupun diubah. Hal ini karena pembukaan UUD 1945 berisi tujuan negara Indonesia.
Tujuannya agar tercipta negara adil dan makmur melalui proses mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dan ikut serta dalam perdamaian dunia.
Bangsa Indonesia memiliki komitmen untuk tidak mengubah bagian pembukaan UUD tersebut karena di dalamnya juga terkandung citra negara berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ada dasar negara Indonesia, yakni Pancasila. Pada alinea keempat berbunyi:
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Jelas bahwa dalam bagian pembukaan Undang-Undang 1945 itu berisi tujuan, citra, serta ideologi bangsa Indonesia. Pancasila yang menjadi landasan bagi negara dan bangsa Indonesia.
Apabila mengubah pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, itu artinya sama saja dengan mengubah dasar dan tujuan negara. Itulah alasan mengapa pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak boleh diganggu gugat.
Masyarakat dapat memahami bahwa pembukaan UUD 1945 adalah bagian penting dari bangsa dan negara Indonesia. Demikian penjelasan mengapa pembukaan UUD 1945 tidak boleh diubah.
***