SERAYUNEWS- Ternyata Pancasila pernah mengalami perubahan pada sila pertama. Hal ini terjadi karena bangsa Indonesia menjunjung tinggi toleransi.
Rumusan Pancasila sendiri pernah ada dalam naskah Piagam Jakarta, tetapi rumusan awal ini orang nilai memandang golongan tertentu.
Jadi, kita perlu mengenal kesepakatan para pendiri negara untuk mengubah rumusan sila pertama dalam piagam jakarta adalah demi apa? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini.
Berikut adalah isi Piagam Jakarta.
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia Merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jakarta, 22 Juni 1945
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
Panitia Sembilan
Sebelum terbentuk rumusan Pancasila sebagaimana terdapat dalam UUD 1945 dan berlaku hingga sekarang, pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan berhasil menyusun sebuah naskah piagam yang kita kenal dengan Piagam Jakarta.
Di dalam naskah Piagam Jakarta, tepatnya pada alinea keempat, tercantum rumusan Pancasila.
Kemudian, saat itu rumusan pada sila pertama menuai kritik dari berbagai pihak karena memiliki narasi yang cukup berbeda dari Pancasila yang kini menjadi falsafah hidup bangsa Indonesia.
Mengutip dari buku “Membangun Hukum Berdasarkan Pancasila”, Prof. Dr. Teguh Prasetyo, SH.,M.Si dkk, (2019:18), dalam Piagam Jakarta tersebut ada pula rumusan dasar negara, yaitu Pancasila.
Rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta tersebut adalah sebagai berikut.
a. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
b kemanusiaan yang adil dan beradab.
c. Persatuan Indonesia.
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun, rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta usulan panitia sembilan mendapatkan penolakan dari utusan Indonesia bagian timur.
Penolakan itu mengenai rumusan sila pertama yang berbunyi Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
Kemudian, penolakan terhadap rumusan sila pertama dapat terjadi pada saat pengesahan preambul/mukadimmah UUD. Ia adalah Mohammad Hatta yang mengemukakan bahwa ada penolakan dari utusan Indonesia bagian timur.
Menurut Hatta, intinya rakyat Indonesia bagian timur mengusulkan agar pada alinea ke empat preambul, di belakang kata Ketuhanan yang berbunyi- dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya- mereka hapus.
Jika tidak, rakyat Indonesia bagian timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja melangsungkan proklamasi.
Penolakan utusan Indonesia timur yang Hatta sampaikan tersebut terjadi di sidang pleno PPKI, khususnya kepada para tokoh-tokoh Islam.
Pada sidang tersebut Mohammad Hatta berusaha meyakinkan tokoh- tokoh Islam demi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Dengan penerimaan pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, rumusan Pancasila dalam preambul/pembukaan menjadi seperti di bawah ini.
a. Ketuhanan Yang Maha Esa.
b. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
c. Persatuan Indonesia.
d. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
e. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Jadi, kesepakatan para pendiri negara untuk mengubah rumusan sila pertama dalam piagam jakarta adalah demi persatuan bangsa. Semoga bermanfaat.*** (Putri Silvia Andrini)