Bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan menangani perkara salah satunya kasus korupsi. Penangkapan Kasi Pidsus Kejari Cilacap berinisial MH diduga adanya pelanggaran disiplin yang dilaporkan masyarakat, untuk kemudian ditindaklanjuti Tim Satgas 53.
Hampir sebulan sejak Satgas 53 mengamankan Kasi Pidsus, masih belum jelas dugaan pelanggaran yang dilakukan Kasi Pidsus Kejari Cilacap. Tim terdiri dari lima orang, dan pagi itu langsung membawa Kasi Pidsus MH menuju Jakarta.
Sedangkan dua anggota Tim Satgas 53 Kejagung lainnya tetap berada di Kantor Kejari Cilacap melakukan pemeriksaan.
Tim Satgas 53 juga meminta keterangan kepada sejumlah jaksa bahkan hingga malam harinya.
Serayunews yang mencoba mengkonfirmasi hal tersebut ke Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, belum mendapatkan jawaban serta penjelasan lengkap.
Dikutip dari situs resmi Kejaksaan.go.id, Satuan Tugas 53 (disingkat SATGAS 53) dibentuk berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 261 Tahun 2020 tanggal 21 Desember 2020.
Satgas 53 yang berjumlah, 31 orang terdiri dari gabungan antara bidang Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Pengawasan, dan Pusat Penerangan Hukum.
Di dalam struktur Satgas 53 ini dibentuk 3 (tiga) Tim yang saling berkesinambungan yaitu Tim I sebagai Penerima Laporan dan Aduan Masyarakat, dilanjutkan oleh Tim II dalam Deteksi Dini, dan ditindaklanjuti oleh Tim III dengan melakukan Tindakan Dini.
Satgas 53 merupakan bentuk komitmen Kejakgung menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo pada Pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020 pada 14 Desember 2020.
Dalam amanahnya saat pelantikan Satgas 53, Jaksa Agung Burhanudin mengatakan, Satgas 53 diharapkan dapat melakukan diteksi dan tindakan dini serta lebih cepat dalam selektif yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin dan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum jaksa atau pegawai kejaksaan.
“Presiden Joko Widodo berpesan agar pengawasan, peneggakan disiplin internal lebih diefektifkan sehingga kejaksaan menjadi role model penegakkan hukum yang bersih, profesional, akuntabel, berintegritas,” ujar Burhanuddin.
Dia menambahkan, dalam struktur Satgas 53 ada Pusat Penerangan Hukum yang memiliki fungsi hubungan masyarakat dalam menerima setiap laporan dan aduan masyarakat. Sehingga, diharapkan dapat menjadi gerbang informasi terkait perilaku dan kinerja pegawai Kejaksaan di seluruh penjuru Indonesia.
“Dan dalam Bidang Pengawasan akan menjadi tempat pendisiplinan bagi setiap oknum Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan yang melakukan pelanggaran disiplin,” tegasnya.