SERAYUNEWS – Musibah memang tidak ada yang tahu, termasuk ketika ijazah Anda mendadak hilang. Namun, Anda tidak perlu panik.
Anda bisa mengurus ijazah yang hilang, caranya dengan membuat Surat Keterangan Pengganti Ijazah atau SKPI.
Pasalnya, ijazah yang hilang tidak dapat digantikan dengan dokumen baru. Solusinya, Anda harus membuat SKPI. Kabar baiknya, redaksi akan menyajikan informasi tersebut.
Terdapat sejumlah cara atau tahapan yang bisa Anda lakukan untuk mengurus ijazah yang hilang dengan mendapatkan SKPI.
1. Datangi Polsek Setempat
Pertama, Anda harus pergi ke Kepolisian Sektor (Polsek) setempat untuk mengurus ijazah yang hilang. Kemudian, bawa fotokopi ijazah dan fotocopy KTP.
Saat datang ke Polsek, Anda akan membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/surat-surat.
Untuk membuat dokumen tersebut, Anda tinggal menyampaikannya kepada petugas bahwa membutuhkan surat kehilangan ijazah.
Anda harus membuat salinannya paling tidak dua lembar.
2. Pergi ke Kampus yang Menerbitkan Ijazah
Setelah mendapatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan, Anda harus datang ke kampus yang menerbitkan ijazah.
Namun, Anda harus membawa dokumen berikut ini.
– Materai 6000 sebanyak dua buah
– Pas foto 3×4 sebanyak dua lembar
– Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek
– Fotocopy ijazah asli yang hilang
Jika dokumen di atas sudah lengkap, Anda bisa datang ke bagian administrasi untuk mengurus ijazah yang hilang.
Nantinya, pihak administrasi akan membuatkan SKPI. Namun, dokumen tersebut harus memiliki kop surat dari kampus. Jadi, dokumen menjadi legal.
Biasanya, SKPI akan mendapat tanda tangan rektor di atas materai 6000 dengan cap basah. Lalu, dokumen itu dilengkapi pas foto berukuran 3×4 dengan cap tiga jari di bagian atas.
Jika fotocopy ijazah belum dilegalisasi, Anda bisa minta pihak administrasi untuk mengurusnya. Anda juga bisa menyalinnya sebagai cadangan.
Tahap selanjutnya, Anda bisa datang ke Dinas Pendidikan yang lokasinya sesuai dengan kampus untuk mengurus ijazah yang hilang.
Namun, Anda harus membawa sejumlah dokumen ketika ingin datang ke Dinas Pendidikan.
1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang Anda tandatangani di atas materai 6000 dan fotocopy dua lembar.
2 Surat pernyataan saksi sebanyak dua orang teman seangkatan dengan tanda tangan di atas materai. Lalu, buktikan dengan fotocopy ijazah saksi yang dilegalisasi.
3. Fotocopy KTP dua lembar.
4. Fotocopy ijazah yang sudah dilegalisir sebanyak dua lembar.
5. Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek dan fotocopy sebanyak dua lembar.
Pastikan Anda mendapatkan tanda tangan dari pejabat Dinas Pendidikan di bagian paling bawah SKPI. Anda bisa mengurusnya dalam waktu sehari.
Apabila kampus sudah tidak ada, Anda bisa membawa materai 6000 dua buah dan pas foto 3×4 sebanyak dua lembar pada tahap tersebut.
4. Simpan SKPI dengan Baik
Nah, jika sudah menyelesaikan deretan tahapan di atas, Anda harus menyimpan SKPI dengan baik. Jangan lupa untuk menyalin legalisasi, ya.
Pasalnya, SKPI nantinya menjadi dokumen sah yang fungsinya sebagai pengganti ijazah asli Anda yang sudah hilang.
Demikian cara mengurus ijazah yang hilang. Anda tidak perlu panik dan lekas mengikuti langkah tersebut. Semoga bermanfaat.*** (Umi Uswatun Hasanah)