SERAYUNEWS – Sebanyak 15 kebijakan stimulus resmi dikeluarkan oleh pemerintah pasca kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada tahun 2025.
Hal ini disampaikan melalui Siaran Pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia HM.4.6/444/SET.M.EKON.3/12/2024.
Tujuan program ini adalah untuk menjaga daya beli masyarakat dan menstimulasi perekonomian melalui berbagai paket kebijakan ekonomi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan, salah satunya di bidang perpajakan.
15 Kebijakan Stimulus
Berikut 15 kebijakan stimulus yang dikeluarkan pemerintah pasca kenaikan PPN 12 persen:
Bagi rumah tangga dengan penghasilan rendah, pemerintah menyediakan berbagai fasilitas kebijakan, antara lain:
PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen dari kebijakan PPN 12 persen untuk minyak goreng sawit curah bermerek “MINYAKITA”. Dengan kebijakan ini, PPN yang dikenakan tetap sebesar 11 persen.
PPN DTP sebesar 1 persen untuk tepung terigu, sehingga PPN yang dikenakan juga tetap sebesar 11 persen.
Gula industri mendapatkan fasilitas PPN DTP sebesar 1 persen, sehingga PPN yang dikenakan sebesar 11 persen. Gula industri ini merupakan komponen penting bagi industri makanan dan minuman yang memiliki kontribusi sebesar 36,3 persen terhadap total industri pengolahan.
Bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram per bulan untuk masyarakat desil 1 dan 2 selama Januari hingga Februari 2025, dengan sasaran 16 juta penerima bantuan.
Diskon listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan dengan daya terpasang hingga 2200 VA selama Januari hingga Februari 2025. Kebijakan ini menyasar 81,42 juta pelanggan, mencakup konsumsi 9,1 TWh/bulan atau setara 35 persen dari total konsumsi listrik nasional.
Masyarakat Kelas Menengah
Selain rumah tangga berpenghasilan rendah, masyarakat kelas menengah juga mendapat berbagai fasilitas kebijakan, di antaranya:
PPN DTP Properti untuk pembelian rumah dengan harga jual hingga Rp5 miliar. Diskon 100 persen berlaku pada Januari–Juni 2025, dan diskon 50 persen berlaku pada Juli–Desember 2025.
PPN DTP Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebesar 10 persen untuk EV roda empat tertentu dan EV bus tertentu dengan TKDN minimal 40 persen. Untuk EV bus dengan TKDN 20–40 persen, insentif PPN diberikan sebesar 5 persen.
PPnBM DTP sebesar 15 persen untuk impor EV roda empat secara utuh (CBU) dan EV roda empat dari produksi dalam negeri (CKD).
Pembebasan Bea Masuk untuk EV CBU sebesar 0 persen sesuai dengan program yang sudah berjalan.
PPnBM DTP sebesar 3 persen untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid.
Insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan, berlaku untuk sektor padat karya seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur.
Optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan dengan manfaat tunai 60 persen flat dari upah selama 6 bulan, manfaat pelatihan Rp2,4 juta, kemudahan akses informasi pekerjaan, dan akses Program Prakerja.
Diskon 50 persen atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama 6 bulan bagi sektor padat karya, mencakup 3,76 juta pekerja.
UMKM dan Industri Padat Karya
Pemerintah juga menyiapkan insentif bagi UMKM dan industri padat karya, meliputi:
Perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen hingga 2025 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang telah memanfaatkan fasilitas ini selama 7 tahun dan berakhir pada 2024. UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun juga diberikan pembebasan PPh.
Pembiayaan Industri Padat Karya untuk revitalisasi mesin dengan skema subsidi bunga sebesar 5 persen dan plafon kredit tertentu.
Demikianlah 15 kebijakan stimulus pemerintah pasca kenaikan PPN 12 persen yang mulai berlaku pada tahun 2025.***