SERAYUNEWS- Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 resmi memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12% mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini secara khusus menyasar barang mewah, sementara barang dan jasa umum terkena tarif efektif sebesar 11%.
PMK 131/2024 mengatur perlakuan PPN atas impor, penyerahan barang dan jasa kena pajak (BKP/JKP), serta pemanfaatan barang tidak berwujud dari luar negeri di dalam negeri.
Sementara itu, penerapan tarif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Kemudian, melansir berbagai sumber, berikut penjelasan detail mengenai PPN 12% tersebut.
Penerapan tarif baru ini harapannya meningkatkan kontribusi sektor barang mewah terhadap penerimaan pajak negara, sekaligus menjaga daya beli masyarakat umum dengan mempertahankan tarif 11% untuk barang nonmewah.
Pemerintah mengimbau pelaku usaha untuk mulai mempersiapkan sistem penjualan dan pencatatan keuangan sesuai dengan regulasi baru ini.
Sosialisasi akan terus berlangsung untuk memastikan semua pihak memahami ketentuan yang berlaku.
Dengan berlakunya PMK 131/2024, pemerintah optimis dapat memperkuat penerimaan pajak di sektor barang mewah, mendukung program pembangunan nasional, serta menjaga stabilitas ekonomi secara keseluruhan.
Barang-barang yang masuk dalam kategori mewah dan kena tarif PPN 12% adalah sebagai berikut.
Mobil dan sepeda motor dengan kapasitas mesin tertentu mengalami kenaikan pajak.
Kendaraan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc, sesuai dengan ketentuan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Rumah, apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual minimal Rp30 miliar masuk dalam kategori ini.
Yang masuk kategori adalah pesawat dan helikopter, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan udara niaga.
Yang masuk kategori adalah balon yang dapat dikendalikan untuk keperluan pribadi.
Senjata api serta amunisi, kecuali untuk kepentingan negara, masuk dalam kategori ini.
Kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.
Dalam masa transisi, tarif PPN untuk barang mewah dihitung dengan dasar pengenaan pajak (DPP) yang disesuaikan. Pada periode 1 Januari – 31 Januari 2025, PPN atas barang mewah terkena tarif efektif sebesar 11%.
Setelah masa transisi berakhir, mulai 1 Februari 2025, tarif PPN 12% berlaku penuh, dihitung langsung dari harga jual atau nilai impor barang tersebut.
Masa transisi ini bertujuan untuk memberikan waktu penyesuaian bagi pelaku usaha dan masyarakat. Harapannya implementasi ini berjalan lancar dan dapat mendukung penerimaan pajak yang lebih optimal.
Untuk barang dan jasa yang tidak tergolong mewah, PPN tetap berlaku yaitu sebesar 11% melalui mekanisme DPP Nilai Lain.
Selanjutnya, mekanisme ini berarti dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual, nilai impor, atau nilai penggantian.
Contoh Perhitungan
Harga Barang/Jasa: Rp12.000.000
Dasar Pengenaan Pajak (DPP Nilai Lain): 11/12 x Rp12.000.000 = Rp11.000.000
PPN Terutang (11%): 11% x Rp11.000.000 = Rp1.210.000
Demikian kategori barang mewah yang kena PPN 12 %. Semoga bermanfaat.***