Purbalingga, serayunews.com
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono menyampaikan, bahwa saat ini penyelidikan masih berjalan. Sementara ini sudah lima orang diperiksa terkait adanya kejadian itu. Satu di antaranya adalah pemilik Seva Garden.
“Termasuk pemilik tempat wisata dan saksi diperiksa, jumlahnya lima orang untuk dimintai keterangan,” kata Pujiono, Senin (03/01/2022).
Disampaikan bahwa dalam mengidentifikasi kasus ini, pihaknya fokus pada potensi kelalaian. Mengenai sudah berizin atau belum objek wisata terebut, pihaknya akan mendalami dari keterangan saksi. Hal tersebut juga lebih menjadi kewenangan instasi lain.
“Fokus kami pada kelalaian, karena ini kaitannya dengan menghilangkan nyawa manusia kami akan fokus di sana,” ujarnya
Terkait ada tidaknya potensi pidana, Pujiono mengatakan jika dalam pemeriksaan terdapat hal yang mengarah pada kelalaian maka sangat memungkinkan akan dijerat pidana.
“Tentu jika nanti hasil pemeriksaan kami menemukan hal itu (kelalaian) maka tidak menutup kemungkinan maka dijerat pasal pidana,” kata dia.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinporapar Kabupaten Purbalingga Prayitno membenarkan bahwa Seva Garden belum mengantoni izin. Meskipun saat ini sudah beroperasi.
“Itu belum mengajukan, lagi berproses tapi belum (keluar izin) mbangun dulu loh, ini tim dari Dinporapar sudah ke sana paling tidak dibina lagi sapta pesonanya keamanannya juga,” kata Prayitno.
Menurut Prayit untuk perizinan dikeluarkan oleh Dinas Penamaan Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), sementara pihaknya hanya memantau dari akses OSS.
“Kalau kami lebih ke teknis pembinaan dan kami sudah mengecek ke akses OSS memang belum muncul izin, mestinya kalo belum berizin belum boleh beroperasi,” ujarnya