
SERAYUNEWS – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan pentingnya optimalisasi operasional Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST) Refuse Derived Fuel (RDF) di Desa Tritih Lor, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap. Pemerintah daerah diminta bergerak cepat menyelesaikan berbagai kendala teknis agar pengolahan sampah tidak kembali menumpuk.
Penegasan itu disampaikan Zulkifli saat meninjau langsung TPST RDF Cilacap, Jumat (23/1/2026). Ia mengakui, fasilitas pengolahan sampah tersebut masih menghadapi sejumlah persoalan yang berdampak pada tersendatnya operasional.
“Masalah sampah ini tidak bisa di-stop. Setiap hari volumenya terus naik. Kalau ada keterlambatan karena mesin atau alat, sampahnya tidak bisa menunggu,” kata Zulkifli di sela peninjauan.
Zulkifli menyebut, kendala utama berasal dari kondisi peralatan yang mulai usang, keterbatasan armada pengangkut, serta tingginya biaya operasional. Sejumlah truk sampah dan amrol milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cilacap dinilai sudah berusia tua dan perlu segera ditambah.
Di sisi lain, ia juga menyoroti adanya potensi refocusing anggaran bantuan armada yang dapat menghambat kelancaran operasional TPST RDF. Menurutnya, tanpa dukungan sarana yang memadai, sistem pengolahan sampah berbasis RDF tidak akan berjalan optimal.
Selain armada, Zulkifli menekankan pentingnya ketersediaan alat berat cadangan. Ia mengingatkan, kerusakan mesin utama tanpa alat pengganti dapat menghentikan seluruh proses pengolahan sampah.
“Kalau alatnya rusak dan tidak ada cadangan, operasional bisa berhenti. Ini yang harus segera diantisipasi,” ujarnya.
Dari aspek lingkungan, Zulkifli juga menyoroti keluhan warga terkait aroma menyengat saat uji coba RDF sebelumnya. Masalah tersebut dipicu oleh penanganan air lindi yang belum maksimal, terutama pada armada pengangkut sampah.
Padahal, TPST RDF Cilacap memiliki kapasitas pengolahan hingga 200 ton sampah per hari, termasuk pasokan dari wilayah Kroya dan Sidareja. Namun, kapasitas besar tersebut menuntut efisiensi tinggi serta dukungan sarana dan prasarana yang memadai.
Zulkifli menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh lagi mengandalkan pola pembuangan terbuka atau open dumping. Ia mengingatkan, regulasi terbaru melarang praktik tersebut dan membuka peluang sanksi pidana bagi pemerintah daerah yang masih melanggar.
“Sekarang sudah ada undang-undang baru. Kalau masih open dumping, pemerintah daerah bisa kena pidana dari Kementerian Lingkungan Hidup. Ini sudah tidak boleh lagi,” tegasnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Zulkifli mendorong Pemkab Cilacap membuka ruang kolaborasi dengan pihak swasta, termasuk pabrik semen, dalam pengelolaan RDF. Kerja sama dengan PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) sebagai offtaker RDF dinilai perlu terus dioptimalkan.
“Kalau bisa dikerjakan swasta atau kerja sama, silakan. Tidak harus pemerintah ambil semua. Yang paling penting Cilacap bersih dari sampah,” katanya.
Ia menambahkan, penataan kawasan di depan TPST juga menjadi indikator keberhasilan pengelolaan sampah secara keseluruhan.
“Kalau di depan rapi, berarti di dalam juga sempurna. Kalau belum rapi, artinya masih ada yang harus dibenahi,” pungkasnya.
Kunjungan ke TPST RDF Cilacap ini merupakan bagian dari rangkaian penugasan Presiden kepada Zulkifli Hasan untuk meninjau lintas sektor, mulai dari pengelolaan sampah, koperasi, distribusi pangan, hingga kondisi sosial masyarakat di berbagai daerah.