SERAYUNEWS – Mantan Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Aan Rohaeni yang sekarang merupakan Advokat dan Kurator, melaporkan seorang berinisial MI ke Polresta Banyumas.
MI dia anggap telah mencemarkan nama baiknya, karena menuduhnya melakukan penggelapan uang Rp 3,5 Miliar dalam transaksi jual beli genset PT BSP (Moro Purwokerto), Rabu (21/2/2024).
Tim Penasehat Hukum Aan Rohaeni, Saleh Darmawan mengungkapkan, pihaknya telah selesai melaporkan MI, seorang pengusaha yang menuduh kliennya melakukan penggelapan.
“Kami selaku kuasa hukum dari tim kurator PT BSP, hari ini sudah melapor ke Polresta Banyumas. Kami laporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah atas rilis di beberapa media online, terkait dugaan adanya penggelapan oleh klien kami sebesar Rp3,5 miliar,” kata dia.
Menurutnya, pemberitaan tersebut sangatlah tidak benar. Sehingga kliennya merasa terjadi pencemaran nama baiknya dan merasa kena fitnah.
Aan selanjutnya menunjuk Tim Kuasa Hukum dari Peradi Banyumas, untuk melaporkan balik MI. Sebelumnya, MI sempat melaporkan Aan Rohaeni atas kasus dugaan penggelapan ke Polresta Banyumas.
“Setelah kami cermati, ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian selain dugaan pencemaran nama baik. Kami juga sedang berusaha mengecek media online yang memberitakan. Kami mengecek media online itu di situs Dewan Pers, ternyata belum terdaftar atau terverifikasi. Ada delapan media yang memberitakan, tidak perlu kami sebutkan satu persatu,” kata dia.
Menurut Saleh, transaksi kliennya sebagai kurator PT BSP dengan MI secara materil jual beli sudah selesai. Masing-masing pihak, sudah mendapatkan haknya.
“Jadi kalau klien kami di tuduh menggelapkan Rp 3,5 miliar, itu tidak benar!” ujarnya.
Timotius Prayitno Utomo yang juga penasehat hukum Aan Rohaeni menambahkan, dari pemberitaan yang beredar membuat kliennya sebagai Kurator PT BPS sangat merugi.
“Karena itu sifatnya menyerang pribadi dari klien kami yang sedang menjalankan tugas sebagai kurator,” kata dia.