Belasan nasabah koperasi Rizki Abadi (RA) melapor ke Polisi, Jumat (08/10/2021). Nasabah yang rata-rata pensiunan ASN dan TNI, merasa menjadi korban penipuan oleh koperasi tersebut. Pasalnya, meskipun pinjamannya sudah lunas, namun SK yang menjadi jaminan belum bisa diambil. Bahkan, ada yang masih terkena potongan meski sudah lunas.
Purbalingga, serayunews.com
Pengacara para nasabah, Senentyo SH menyampaikan, para nasabah ini merasa menjadi korban penipuan. Nilainya berkisar dari puluhan sampai ratusan juta. Meskipun pinjaman sudah lunas terbayar, tapi agunan nasabah belum bisa diambil.
“Mereka ini nasabah koperasi RA. Awalnya mereka melakukan peminjaman uang ke koperasi tersebut. Agunannya adalah Surat Keputusan (SK) pensiun. Namun setelah batas waktu proses angsuran selesai, SK mereka tak kunjung dikembalikan,” kata Senentyo, Jumat sore (08/10/2021).
Diceritakan, dari beberapa nasabah, setelah merasa menjadi korban penipuan, mereka ada yang mengecek ke OJK. Setelah dilakukan pengecekan ke OJK, menemukan bahwa mereka masih memiliki tunggakan yang dibayarkan ke sejumlah bank pinjaman. Padahal mereka sudah melakukan angsuran melalui pemotongan gaji pensiun setiap bulan melalui PT Pos Purbalingga dan Koperasi RA.
“Meskipun sudah lunas, agunan tidak bisa diambil, dan bahkan ada yang masih terkena potongan angsuran,” katanya.
Masih dari Senentyo, diceritakan bahwa para pensiunan ASN dan TNI tersebut mengambil gaji pensiun di kantor PT Pos Purbalingga. Dari sana mereka berkenalan dengan pihak koperasi RA, karena petugas koperasi tersebut memiliki stand di kantor tersebut. Mereka ditawari untuk mengajukan pinjaman dengan agunan SK Pensiun. Karena petugas koperasi mengatakan mereka bekerja sama untuk pencairan pinjaman dengan sejumlah bank.
“Nasabah akhirnya tergiur penawaran tersebut. Mereka lalu melakukan peminjaman uang. Jumlahnya bervariasi ada yang puluhan ada pula yang ratusan juta. Sebagai agunan SK Pensiun diserahkan ke pihak koperasi. Tapi belakangan ini sejumlah nasabah kecewa karena kendati pinjaman sudah lunas, SK Pensiun mereka tak kunjung dikembalikan,” kata dia.
Kejanggalan lebih menguat, lanjut Senentyo, ketika di kantor Pos stand koperasi tersebut sudah tidak ada lagi. Sehingga mereka merasa lebih yakin sebagai korban korban penipuan.
“Nasabah merasa cemas karena saat ini stand koperasi tersebut sudah tidak ada lagi di kantor PT Pos,” katanya.
Setelah diteliti melalui OJK, ternyata nasabah tersebut menunggak angsuran. Sejumlah nasabah bahkan ada yang terdata meminjam uang di lebih dari satu bank. Padahal selama ini mereka hanya melakukannya di satu bank melalui Koperasi RA. Mereka khawatir SK Pensiun yang dijadikan agunan disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk meminjam uang di beberapa bank.
“Mereka khawatir karena setelah dicek juga melalui Sistem Informasi Layanan Keuangan (SILK) ternyata mereka masih memiliki tunggakan. Padahal mereka sudah dipotong gaji setiap bulan,” ujarnya.
Oleh karena itu nasabah melapor polisi, karena merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan. Sementara pengurus koperasi sampai saat ini sulit dihubungi. Nasabah meminta polisi mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini.
“Nasabah minta agar agunan yang mereka serahkan ke pihak koperasi dikembalikan. Selain itu nasabah juga meminta nama mereka dibersihkan. Karena nama mereka di-black list sejumlah bank karena dianggap memiliki tunggakan pinjaman. Padahal mereka tidak melakukannya,” kata Senentyo.
Kasubag Humas Polres Purbalingga Iptu Muslimun membenarkan mengenai adanya laporan dari nasabah koperasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut polisi akan melakukan sejumlah langkah, diantaranya meminta keterangan pihak yang terkait persoalan tersebut.
“Mulai dari nasabah hingga pihak koperasi,” ujarnya.