
Sat Res Narkoba Polresta Banyumas, berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial DS (25), warga Kelurahan Kedungwuluh, Kecamatan Purwokerto Barat, lantaran diduga menjadi pengedar obat berbahaya di wilayah Kecamatan Purwokerto Selatan. Selain mengamankan DS, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ratusan butir obat berbahaya, Rabu (25/1/2023).
Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba, Kompol Guntar Arif Setiyoko menjelaskan, sebelum menangkap DS, pihaknya mendapati informasi adanya seorang yang diduga sering bertransaksi obat-obatan tersebut di wilayah Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan.
“Dari informasi itu, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap yang bersangkutan di rumah kostnya di Jalan Margantara, Kelurahan Tanjung,” ujar dia, Kamis (26/1/2023).
Setelah meringkus DS, kemudian mereka melakukan penggeledahan di rumah kost. Hasilnya, mereka menemukan barang bukti 530 obat berjenis Aprazolam, kemudian 300 butir obat berhaya jenis Tramadol.
“Setelah kami menemukan barang bukti tersebut, yang bersangkutan kami bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polresta Banyumas untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
DS mengaku kepada petugas kepolisian, dia mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli melalui online.
“Dijual ke orang sini saja,” kata dia kepada petugas.
Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal tindak pidana Psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Subs pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI. No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika.