SERAYUNEWS – Sat Res Narkoba Polresta Banyumas berhasil meringkus seorang pemuda berinisial SM (24), warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas. Dia diduga memiliki ratusan butir obat daftar G. Selain menangkap SM, polisi juga menyita sejumlah barang bukti termasuk uang tunai Rp910 ribu.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Res Narkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto mengungkapkan pada hari Sabtu (14/12/2024), pihaknya mendapati informasi dari masyarakat. Informasinya adalah jika warga bersama dengan perangkat Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok tengah mendatangi rumah SM sekitar pukul 00.10 WIB.
“Masyarakat yang berdatangan semakin banyak, mereka berada di sekitar rumah SM. Kemudian warga menghubungi Bhabhinkamtibmas dan Babinsa, hingga kemudian SM dibawa ke Polsek Cilongok,” kata dia, Rabu (18/12/2024).
Warga merasa geram, lantaran diduga SM menjual obat-obatan berbahaya. Saat diinterogasi oleh pihak kepolisian, SM mengakui bahwa memiliki obat daftar G sebanyak 334 butir dan uang tunai Rp910 ribu. “Selanjutnya SM beserta barang bukti diamankan ke Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar dia.
Kasat juga mengaku sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada warga Desa Sokawera yang berperan aktif dalam menjaga keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta mencegah peredaran narkotika dan psikotropika di wilayahnya. “Atas perbuatannya SM dijerat dengan Pasal 435 Jo pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” kata dia.