Purbalingga, serayunews.com
Kabag Operasi Polres Purbalingga Kompol Pujiono, menyampaikan dua tersangka pemakai sekaligus pengedar obat terlarang jenis psikotropika. Dari dua tersangka tersebut diamankan ribuan obat terlarang berbagai jenis.
“Dari dua tersangka tersebut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1.885 butir Heximer, 100 butir Tramadol, 86 butir Merlopam, 29 butir Riklona, 19 butir Alprazolam dan 7 butir Dumolid,” kata Kompol Pujiono, didampingi Kasatresnarkoba AKP Muhammad Muanam, Selasa (15/06/2021).
Dua tersangka diamankan petugas dari Satresnarkoba Polres Purbalingga di Desa Candiwulan Kecamatan Kutasari pada Senin (24/5/2021) malam. Penangkapan dilakukan setelah petugas melaksanakan observasi dan pengamatan terhadap orang yang dicurigai membawa obat terlarang.
Dijelaskan, bahwa dua pelaku ini mendapatkan barang terlarang dari luar kota. Pelaku membeli obat terlarang jenis psikotropika maupun obat daftar G secara online. Barang yang dimiliki, sebagian dijual sebagian lagi dikonsumsi sendiri.
“Dipakai sendiri dan sebagian lagi dijual kepada orang lain. Jadi pemakai dan pengedar mereka,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 62 Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.