Cilacap, serayunews.com
Inspektur Inspektorat Kabupaten Cilacap Indro Cahyono melalui Inspektur Pembantu V Suhesti mengatakan, kegiatan ini merupakan program dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diturunkan ke tingkat Kabupaten untuk dilakukan oleh Inspektorat. Supaya dapat memilimalisir kasus penyalahgunaan dan pennyelewengan anggaran negara.
“Tepatnya merupakan program dari Deputi Pencehagahan KPK yang diterapkan di wilayah kerja kami. Sehingga pembimbingan dan sosialisasinya sesuai dengan parameter yang ditetapkan oleh KPK,” katanya kepada serayunews.com, Senin (7/6/2021).
Ia menjelaskan, materi yang diberikan meliputi perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, managemen ASN, optimalisasi pendapatan dan manajemen aset. Serta tata kelola dana desa bagi pemerintah desa.
“Ini ditekankan dengan harapan setiap instansi melakukan sesuai dengan arahan yang diterima. Sehingga ada persamaan persepsi dalam penyelenggaraan tata kelola keuangan pemerintah yang lebih transparan dan akuntabel,” tuturnya.
Untuk memastikan program ini berjalan, kata dia, pihaknya juga melakulan evaluasi setiap satu semester. Sedangkan jika masih terdapat kekeliruan dan hambatan, maka akan dilakukan pendampingan oleh tim Inspektorat di instansi tersebut.
“Alhamdulilah disetiap semesternya mengalami kenaikan kepatuhan, misalnya jika sebelumnya banyak desa yang terlambat memenuhi kewajiban dalam pelaporan. Sekarang ini hanya sedikit saja yang terlambat, namun memang jika ada temuan, maka opsi dari kami adalah pengembalian,” jelasnya.