SERAYUNEWS – PT Kereta Api Indonesia Daop 5 Purwokerto, telah menutup delapan titik perlintasan liar. Hal ini untuk mengurangi potensi kecelakaan di perlintasan liar, karena tidak ada penjagaan.
Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Feni Novida Saragih menyampaikan, PT KAI komitmen mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api. Upaya itu dengan penutupan perlintasan liar di wilayah kerja Daop 5 Purwokerto.
“KAI Daop 5 Purwokerto sangat menyayangkan masih adanya masyarakat yang membuat perlintasan liar, sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan,” katanya, Selasa (14/10/2024).
KAI Daop 5 Purwokerto mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak beraktivitas di sekitar jalur rel. Kemudian tidak membuat perlintasan liar untuk melintas, jadi gunakan jalur perlintasan resmi.
Selain itu, patuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang terpasang saat akan melalui perlintasan sebidang jalur rel KA.
“Sejak awal Januari hingga Oktober 2024, KAI Daop 5 Purwokerto telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar sebanyak delapan titik. Terbaru, Selasa (15/10), Daop 5 Purwokerto telah melakukan penutupan perlintasan liar di Km 345 + 6/7 Petak Stasiun Purwokerto – Karanggandul,” katanya.
Adapun penutupan perlintasan liar ini, implementasi UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian di antaranya Pasal 91 Ayat (1), Pasal 94 Ayat (1), dan Pasal 94 Ayat (2).
“Para pengendara yang akan melalui perlintasan sebidang resmi, juga harus berhati-hati dengan tetap memperhatikan sisi kanan dan kiri saat akan melintas. Ini untuk meyakinkan tidak ada kereta api yang akan melewati perlintasan. Pengendara roda 4 juga harus membuka kaca jendela, saat akan melalui perlintasan sebidang rel. Sehingga pandangan dan pendengaran tidak terhalang,” ujarnya.
Selain itu juga tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara, serta tidak menerobos perlintasan saat sirene sudah berbunyi.
Minimnya kesadaran pengendara mematuhi aturan di perlintasan sebidang, menjadi faktor utama terjadinya kecelakaan lalu lintas. Adapun pengendara yang melalui perlintasan sebidang, sudah seharusnya mengikuti aturan untuk keselamatan dan keamanan bersama.
Feni menambahkan, keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Sehingga perlu kesadaran dan kepedulian dari masing-masing pihak untuk menjaga keselamatan, salah satunya dengan mematuhi aturan yang berlaku.