Banjarnegara, serayunews.com
Dalam pertemuan tersebut, PPDI meminta agar pemerintah bisa melakukan kenaikan pagu ADD dari 10 persen menjadi 15 persen pada APBD Kabupaten Banjarnegara, untuk tahun anggaran 2023 mendatang.
Sekretaris PPDI Banjarnegara, Akhmad Sobari mengatakan, pada tahun 2018 lalu, ADD untuk Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp105 miliar. Namun pada tahun 2019 mengalami penurunan menjadi Rp96 miliar, karena refocusing anggaran akibat adanya Pandemi Covid-19.
Menurutnya, selama ini ADD untuk mencukupi penghasilan tetap serta tunjangan kinerja Kades dan perangkat desa, operasional kantor, honararium, pembinaan lembaga kemasyarakatan dan insentif untuk RT/RW.
“Sebenarnya tahun 2022 ini ADD kita sudah sebesar Rp101 miliar, tetapi angka tersebut masih jauh dari cukup. Bahkan, kami masih kesulitan untuk menganggarkan operasional Pemdes dan pemberian insentif RT/RW. Kami minta di tahun 2023 ADD bisa Rp120 miliar,” katanya.
Selain itu, PPDI juga meminta agar ada revisi Peraturan Bupati Nomor 47 tahun 2019 terkait penghasilan tetap, serta tunjangan Kades dan perangkat desa. Menurutnya, pemberian tunjangan jabatan dan tambahan penghasilan dapat secara layak berdasarkan tugas serta fungsi.
“Terkait tunjangan jabatan, Kades sebulan hanya mendapatkan Rp200 ribu, Sekdes Rp150 ribu, sedangkan perangkat desa lain Rp100 ribu. Angka ini jelas jauh dari kata layak. Untuk itu kami juga meminta peraturan bupati No. 47 tahun 2019 untuk segera ada revisi. Selain tunjangan kami juga meminta ada penghasilan tetap ke 13,” katanya.
PPDI juga mengharapkan, agar Kades dan perangkat desa ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga ketika pensiun, Kades dan perangkat desa bisa mendapatkan dana jaminan hari tua.
Menanggapi hal tersebut, Pj Bupati Banjarnegara, Tri Harso Widirahmanto, menyambut baik kunjungan dari PPDI ini. Dia menyatakan Pemkab akan mengkaji terlebih dahulu terkait beberapa persoalan tersebut.
“Untuk permintaan kenaikan ADD di tahun 2023 akan kami upayakan yang tentunya tetap menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” katanya.
Diketahui desa memang mendapatkan dana di antaranya bernama dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD). Dana desa adalah dana dari pemerintah pusat, sementara alokasi dana desa dari pemerintah daerah.