Cilacap, Serayunews.com
Pemerintah juga telah menetapkan kebijakan pemberlakuan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET), untuk minyak goreng per 1 Februari kemarin. Dengan rincian, harga minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter, lalu minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000/liter.
Kepala Bidang Standarisasi Harga Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Cilacap, Titi Suwarni mengakui, bahwa harga minyak goreng di pasar tradisional di Cilacap masih menggunakan harga lama, yakni Rp 18 ribu per kilogram untuk minyak goreng curah dan Rp 21 ribu per liter untuk minyak goreng kemasan premium.
“Betul masih menggunakan harga lama, penyebabnya karena masih terkendala pada distribusi barang,” katanya kepada serayunews.com, Kamis (3/2/2022).
Selain terkendala masalah distribusi, kata Titi, belum adanya pengiriman pasca ditariknya kembali dan penotaan ulang juga menjadi penghambat penerapan kebijakan satu harga minyak goreng ini. Dengan begitu secara terpaksa para pedagang di pasar tradisional masih menggunakan harga lama sembari menghabiskan stok.
“Kemarin sempat ditarik untuk dinota ulang, lalu belum ada pengiriman lagi. Jadi pedagang masih menghabiskan stok lama,” tuturnya.
Meski begitu, ia menyebutkan bahwa untuk pedagang besar sudah menjual minyak goreng satu harga sesuai ketentuan pemerintah. Hal itu lantaran setiap pedagang besar mengambil stok minyak goreng langsung dari distributor, sehingga sisa stok minyak goreng harga lama bisa direturn.
“Kami sedang mendorong distributor untuk segera mengirimkan stok minyak goreng satu harga ini kepada pedangan pasar tradisional,” jelasnya.