Purbalingga, serayunews.com
Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Dinperindag) Purbalingga, Johan Arifin menyampaikan, sebelum ada ketetapan itu, Disperindag telah melakukan rapat koordinasi lintas sektoral. Saat itu, subsidi belum dicabut dan harga minyak di lapangan masih tinggi. Oleh karena itu, pihaknya bersama Kejaksaan, TNI, dan Polri, serta OPD lain akan melakukan pemantauan.
“Kita akan tetap menindaklanjuti hasil rapat koordinasi bersama bupati pada tanggal 31 Mei yang lalu,” katanya, Jumat (03/06/2022).
Monitoring bersama ke lapangan itu, menjadi langkah yang ditempuh sebagai upaya untuk pengendalian harga agar sesuai dengan HET.
“Yang berubah hanya mekanismenya saja. Semula pemerintah memberikan subsidi distribusi, sekarang diganti mekanisme DMO (Domestic Market Obligation), ” ujarnya.
Dia menjelaskan, semula subsidi dalam bentuk uang kini berubah menjadi hak klaim dari para produsen minyak goreng utuk bisa melakukan ekspor. Sedangkan sampai saat ini, memang belum ada aturan pencabutan HET.
“Di Purbalingga sendiri ada 8 distributor yang akan dimonitoring oleh Dinperindag dan pihak terkait, guna diketahui dari mana mereka mendapatkan minyak curah, berapa harganya, dijual ke mana dan harga jualnya berapa. Dengan begitu, akan diketahui margin keuntungan mereka berapa, agar bisa dibagi secara layak di masing-masing titik distribusi,” katanya.
Nantinya dari hasil monitoring di lapangan, pihaknya akan berkoordinasi dengan para distributor dan pengecer dengan tujuan untuk menyamakan persepsi, guna menjaga kondusifitas perdagangan migor di Kabupaten Purbalingga.
Dia mengatakan, sebenarnya pasokan migor secara umum sudah mencukupi, sehingga pemerintah pusat sudah membuka peluang bagi produsen untuk melakukan ekspor. Hanya saja, HET memang belum ada penurunan.
Johan mengatakan, pihaknya tidak bisa bekerja sendiri, perlu adanya komitmen bersama dengan para pengusaha untuk menstabilkan harga migor di Kabupaten Purbalingga.