K
Cilacap, serayunews.com
Kepala Dinas Perdagangan, Koperesi dan UKM Cilacap, Umar Said mengatakan, kebijakan minyak goreng satu harga merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Melalui kebijakan tersebut, seluruh minyak goreng baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp14.000 per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.
“Untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penyediaan minyak goreng dengan satu harga. Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah,” katanya kepada serayunews.com, Rabu (19/1/2022).
Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Bagi pasar tradisional, diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.
“Ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp14.000/liter yang dimulai pada hari Rabu, (19/1/2022) pukul 00.01 waktu setempat. Masyarakat diharapkan tidak memborong (panic buying) karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup,” ujarnya.
Pemerintah pusat melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), telah menyiapkan dana sebesar Rp7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan.
“Pemberlakuan harga Rp 14.000/liter ini akan berlaku sampai enam bulan ke depan. Pada prinsipnya baik produsen maupun ritel modern, mendukung kebijakan pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng,” ujarnya. (Irfan)