Purbalingga, serayunews.com
Kaspolsek Kemangkon AKP Imam Hidayat menyampaikan, tersangka penipuan berinisial AS (37). Dia merayu korban Soderi, untuk membeli minyak sakti, yang bisa membantu memenangkan togel. Kebetulan, korban yang merupakan pensiunan PNS sedang terjerat masalah ekonomi.
“Syaratnya korban harus membeli minyak sakti yang dibawa pelaku seharga Rp. 45 ribu – Rp. 70 ribu,” kata AKP Imam, Rabu (30/06/2021).
AKP Imam menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada hari Jumat (25/6/2021). Saat itu, korban sedang berada di jalan setapak, didatangi pelaku di jalan setapak dekat persawahan desa setempat. Kemudian pelaku menawarkan bisa membantu menang togel dan menyelesaikan masalah hutang.
Singkat cerita, korban tergiur dan percaya. Karena berharap bisa lepas dari masalah ekonomi yang dialami. Korban yang saat itu mengendarai sepeda kemudian pulang ke rumah mengambil uang. Setelah transaksi selesai dilakukan, pelaku meminjam sepeda motor jenis Honda Beat bernomor polisi R-2469-LV milik korban dengan dalih untuk mengambil sesuatu.
“Untuk meyakinkan korban pelaku meninggalkan sepeda motor yang dibawanya yaitu Honda Vario R-6014-UH,” ujarnya.
Setelah menunggu hingga sore pelaku tak kunjung balik ke lokasi. Bahkan, sampai dua hari motor tak juga dikembalikan. Akhirnya dia melaporkan ke kepolisian.
Dari laporan korban, kemudian Unit Reskrim Polsek Kemangkon menindaklanjutinya. Petugas yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi pelaku. Kemudian dilakukan penangkapan di wilayah Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Senin (28/6/2021) sore.
“Pelaku merupakan warga Kelurahan Dukuhwaluh, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas,” katanya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat, milik korban. Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ternyata sepeda motor Vario yang ditinggal pelaku adalah hasil kejahatan serupa. Ia meminjam sepeda motor dari seseorang di wilayah Kabupaten Banyumas namun tidak dikembalikan.
“Tersangka mengaku meminjam sepeda motor namun tidak dikembalikan dengan maksud untuk dimiliki dan akan digunakan untuk keperluan sendiri,” kata Kapolsek.
Dari peristiwa kejahatan yang dilakukan tersangka diamankan sejumlah barang bukti yaitu satu sepeda motor jenis Honda Beat bernomor polisi R-2469-LV, satu sepeda motor Honda Vario bernomor polisi R-6014-UH, satu helm warna hitam, pakaian milik pelaku dan STNK sepeda motor.
“Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara,” kata AKP Imam.