Cilacap, serayunews.com – Para pelaku kejahatan seksual seakan tak takut lagi dengan ancaman hukuman dunia akhirat. Padahal, ancaman hukumannya tidak tanggung tanggung, penjara 15 tahun dan paling sedikit lima tahun penjara. Seperti yang disebutkan pada Undang Undang perlindungan anak No 17 tahun 2016.
Ancaman jerat pidana itu selalu disebutkan dalam setiap pemberitaan beragam media, dari cetak, digital maupun televisi. Namun, hal tersebut tidak cukup membuat jera para pelaku.
Seperti yang terjadi pada kasus ini, seorang Duda beranak dua nekad menggauli gadis yang berumur 15 tahun. Korban yang masih berstatus pelajar itu, merupakan tetangga dekat pelaku.
Anehnya, pelaku nyaris merasa tidak bersalah dan cenderung kege-eran. Korban katanya yang lebih dulu suka. Padahal dari hasil pemeriksaan kepolisian, pelaku sempat mengancam korban sebelum melakukan perbuatan bejadnya.
Satreskrim Polres Cilacap, meringkus pelaku berinisial DS (45), warga Jalan Radjiman Kelurahan Gunung Simping Kecamatan Cilacap Tengah setelah mendapat laporan dari orang tua korban.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasatreskrim AKP Onkoseno Grandiarso mengungkapkan, kasus kejahatan seksual ini terungkap setelah orang tua korban memergoki sendiri perbuatan pelaku terhadap korban. Dari hasil penyidikan, aksi yang dilakukan tersangka DS terjadi sejak April 2019.
“Kurang lebih sudah lima kali terjadi. Korban sendiri tidak berani melaporkan apa yang dialami karena takut dengan ancaman tersangka,” jelasnya saat pers rilis di Mapolres Cilacap, Kamis (19/9/2019).
Korban sering menginap di rumah pelaku karena berteman dengan anak pelaku. Pada awal September lalu, orang tua korban yang hendak menjemput anaknya dirumah pelaku, memergoki pelaku sedang tidur bersama korban. Dari kejadian tersebut, korban menceritakan apa yang terjadi kepada orang tuanya.
“Keluarga korban memang awalnya tidak curiga karena pelaku sering berbuat baik terhadap keluarga korban,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, kasus kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur juga terjadi di wilayah Kecamatan Majenang. Polisi menangkap pelaku berinisial JS (33), warga Desa Jenang Kecamatan Majenang. Mirisnya, korban masih berumur 10 tahun.
“Pelaku merupakan ayah tiri korban yang baru menikah kurang lebih satu tahun dengan ibu korban,” ujarnya.
Meski belum sampai melakukan hubungan badan, perbuatan cabul pelaku kerap menggesekan alat kelamin korban. Ibu kandung korban yang memergoki perbuatan pelaku, kemudian melapor ke Mapolsek Majenang.
“Kasus kejahatan seksual cukup memprihatinkan. Kami menghimbau agar masyarakat menjaga dan membimbing putra putrinya, karena bisa saja pelaku kejahatan seksual orang terdekat,” paparnya.