SERAYUNEWS- Satreskrim Polresta Cilacap, mengamankan seorang guru salah satu Sekolah Dasar Negeri di wilayah Cilacap Utara.
Oknum guru PNS ini, diduga melakukan perbuatan cabul terhadap tiga siswa laki-laki yang masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar. Aksi bejatnya ini, dia lakukan dengan membujuk rayu korban dan iming-iming uang jajan.
Tersangka S (56) merupakan seorang guru PNS yang mengajar di sekolah korban. Aksi tidak terpuji oknum tenaga pendidik ini, memicu berbagai reaksi di kalangan masyarakat. Karena dia seharusnya menjadi pelindung saat anak-anak di sekolah.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono menyampaikan, modus operandi tersangka ini melakukan tindakan cabul dengan memanfaatkan kegiatan seperti perkemahan.
“Kemudian malamnya (saat kemah) salah satu korban dia tarik ke ruang kelas, kemudian yang bersangkutan melakukan perbuatan cabul dengan memegang alat kelamin korban,” ujar Kapolresta, Kamis (27/3/2025).
Kombes Pol Ruruh menjelasakan, tidak hanya seorang siswa yang jadi korban pelaku, melainkan dua siswa lainnya juga turut menjadi korban dari predator anak ini.
“Ini dia lakukan sama terhadap dua orang korban lainnya, tapi dengan TKP (tempat kejadian perkara) yang berbeda,” imbuh Kapolresta.
Kapolresta menyebut, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, bahwa motif pelaku dengan memberi sejumlah uang kepada korban. Lalu melakukan perbuatan cabul untuk melampiaskan hasrat nafsu birahinya.
“Untuk motif hasil periksaan, dia beberapa kali memberikan uang jajan, jadi membangun kedekatan dengan korban. Jadi sudah mengenal baik dengan korban, karena setiap hari bertemu. Dan ini disaksikan beberapa teman pada saat kejadiannya,” tandasnya.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, dan handphone. Untuk proses lebih lanjut, kini tersangka berada di Mapolresta Cilacap.
Atas perbuatannya, tersangka kena jerat Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.