Cilacap, serayunews.com
Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap lakukan pengembangan kasus pembuangan bayi di kamar mandi warga di RT 01 RW 01 Desa Karangreja Kecamatan Maos Cilacap. Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Sementara ini, Petugas sudah memeriksa 3 orang saksi dan menetapkan 1 tersangka.
Menurut keterangan Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi menyampaikan, bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif kepada terduga pelaku pembuang bayi tersebut. “Saat ini masih dalam pemeriksaan untuk terduga pelaku masih kita dalami untuk pembuktian lebih lanjut dalam pemeriksaan,” ujar Kapolres dalam keterangannya, Sabtu (07/08/2021).
Meskipun sudah menetapkan 1 tersangka, namun Polisi belum membeberkan identitas terduga pelaku dan motif dibalik kasus pembuangan bayi malang tersebut, karena masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan, penemuan mayat bayi dalam bokor (ember) menggegerkan warga RT 01 RW 01 Desa Karangreja Kecamatan Maos, Kamis (05/08/2021) sekitar pukul 14.30 WIB. Mayat bayi malang tersebut pertama kali ditemukan oleh Sudarti (48) di kamar mandi warga saat hendak mecuci pakaian, dan ketika memumpahkan bokor ditemukan sesosok bayi yang sudah mulai membusuk dan sulit dikenali, kemudian dilaporkan ke Polisi.
Sementara itu, dari kasus tersebut kuat dugaan bayi dalam bokor sengaja buang oleh ibunya dalam kondisi meninggal dunia. Sedangkan lokasi penemuan mayat berada di kamar mandi warga dekat area sekitar tempat kos yang padat rumah penduduk.