SERAYUNEWS— Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memastikan Majelis Hakim akan memanggil empat menteri dan Ketua DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) dalam sidang sengketa pilpres 2024.
Suhartoyo mengatakan MK akan menjadwalkan pemanggilan para pihak tersebut pada Jumat, 5 April 2024.
Sejumlah menteri tersebut adalah Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
“Yang pertama yang perlu didengar oleh MK adalah Muhadjir Effendy Menko PMK, Airlangga Hartarto Menko Perekonomian, Sri Muyani Menkeu, Tri Rismaharini Mensos, dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” kata Suhartoyo pada sidang di Gedung MK (1/1/2024).
MK memberi sinyal bahwa lembaga tersebut dalam menyelesaikan sengketa Pilpres 2024, tidak ingin sekadar berkutat pada angka statistik yang rigid. Namun, penyelesaian juga menganut pola mayoritas versus minoritas.
Dengan pemanggilan keempat menteri ini, jelas MK ingin menelusuri keterkaitan pembagian bantuan sosial (bansos) dengan penyelenggaraan Pilpres 2024.
Pengamat politik Dedi Kurnia Syah, memandang, keterangan dari menteri Jokowi ini bisa menjadi pintu masuk gagalnya kemenangan Prabowo-Gibran.
“Isu bansos menjelang pemilu ini menarik, meskipun berbeda UU dengan penyelenggaraan pemilu. Tetapi bisa saja menjadi pintu masuk gagalnya Prabowo diputuskan menang oleh KPU,” kata Dedi (1/4/2024).
Selaras dengan itu, Pengamat Politik dari Universitas Padjadjaran, Ari Ganjar Herdiansah menyatakan tentang dampak keempat menteri memberikan kesaksian dan keterangan. Hal tersebut jelas akan mampu medelegitimasi kepemimpinan Jokowi sebagai presiden.
Bahkan, bukan tidak mungkin Prabowo-Gibran akan terdiskualifikasi sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Pemilu 2024.
“Terlebih lagi kalau keempat menteri ini dalam memberikan kesaksiannya itu cenderung membenarkan gugatan yang dilakukan oleh kubu 01 dan kalau 03 ya ini akan mendelegitimasi ya kepemimpinan politik Pak Jokowi,” jelas Ari Ganjar (1/4/2024).
Setelah badai lantaran tabiat mantan Ketua MK Anwar Usman, jelas MK ingin menegakkan prinsip moralitas. Mk juga mengutamakan prinsip itu ketimbang prinsip pembuktian yang menitikberatkan pada pembuktian statistik.
Saat MK memilih Suhartoyo sebagai Ketua, bersama Wakil Ketua Sadil Isra, Suhartoyo berjanji akan memulihkan citra MK di mata publik.
“Semangat kami berdua itu tetap sama bahwa yang sekiranya di Mahkamah Konstitusi itu dipandang ada yang tidak baik tentunya itu akan kami perbaiki bersama dan termasuk dengan para hakim yang lain,” ujar Suhartoyo (9/11/2023).
Wilayah edar moralias memang bukan pada penampakan fisik semata. Ia mengendap dalam sanubari. Kita tunggu putusan MK, apakah moralitasnya telah kembali pulih.*** (O Gozali)